BELITUNG,BERITALIMA.COM – Lelaki berbadan gemuk diringkus aparat kepolisian Polres Belitung dan kini mendekam dalam tahan sel Polres Belitung.Pria yang berinisial AR (45) itu, diringkus polisi setelah dilaporkan atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencabulan kepada anak dibawah umur.
Korban dari perbuatan lelaki asli warga Solo, Jawa Tengah (Jateng) tersebut, tercatat berjumlah lima orang.Dua diantaranya berusia 17 tahun, Modus yang dipergunakan tersangka AR itu ialah dengan cara berpura-pura untuk mengobati korban.
“Sampai saat ini, jumlah korban yang sudah kami lakukan pemeriksaan berjumlah lima orang.Tersangka diduga sudah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap para korbannya,” kata Kapolres Belitung, AKBP Sunandar kepada Wartawan, Senin (30/5).
Semula,Kasus pencabulan ini terbongkar ketika orang tua salah satu dari korban sebut saja Citra (17), meminta tersangka untuk mengobati anaknya. Saat itu, korban Citra sedang mengalami sakit dibagian kaki sebelah kanan.
Tersangka melakukan pengobatan tersebut, dengan menggunakan sebuah alat telur ayam kampung dan potongan bawang putih. Cara tersangka mengobati korban, dengan mengurut bagian kaki dan ketika sejumlah saksi tidak berada dihadapan tersangka maupun korban.
“Tersangka tidak mengurut korban, tapi mengelus-ngelus korban. Hingga akhir nya, korban langsung menyentuh selangkangan dan pantat korban. Kejadian nya tepat di kamar korban (Citra),” ujar Kapolres.
Tindak pelecehan itu, semula hanya di anggap oleh korban dalam sebatas menyembuhkan penyakit. Namun, beberapa selang kemudian tersangka kembali memegang dada alias payu dara korban. Cara yang digunakan tersangka ketika itu, mengenggam tangan dan memutar-mutar tangan tersangka, menyerupai jarum jam.
“Itu yang membuat tersangka tidak nyaman, dan korban langsung mendorong tersangka sampai terjatuh. Tapi setelah terjatuh, tersangka langsung berdiri dan memegangi kedua tangan korban di atas tempat tidur,”terangnya lagi.
Posisi korban ketika itu, terlentang di atas kasur dan tersangka berposisi berada diatas korban. Sehingga membuat korban berteriak, untuk menghentikan pengobatan tersebut secara langsung.
Diketahui,tersangka merupakan seseorang yang sangat mengenal keluarga korban. Sehingga membuat orang tua korban percaya agar melakukan pengobatan terhadap anak kandungnya tersebut.
Sementara, tersangka AR masih enggan banyak komentar kepada media.Dengan ini tersangka yang sudah sekitar 10 tahun berkehidupan di Belitung ini, mengaku baru tiga tahun menggeluti profesi tersebut.
“Itu pun orang yang meminta tolong ke saya. Saya tidak pernah belajar pengobatan, cuma pakai ayat-ayat saja,” ucap tersangka AR singkat kepada awak media.
Berbeda dengan keterangan Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Chandra Mata Rohansyah mengatakan, sejauh ini telah melakukan pemeriksaan atau memintai keterangan kepada lima orang korban, akibat perbuatan tersangka AR (45). Dari lima korban tersebut, tiga di antaranya merupakan korban yang semula tidak mengenal tersangka.
Dikatakan oleh Chandra,Tersangka mendapatkan tiga orang korban, untuk menjadi pasien pengobatan nya itu, lantaran menawarkan diri kemudian membujuk rayu korban. Cara awal untuk korban menawarkan diri, dengan mengajak korban berbicara empat mata secara langsung.
“Contoh nya, kepada korban kedua misalkan, tersangka mengatakan ‘saya pengen sekali berbicara empat mata dengan anda (korban)’. Setelah berbicara, tersangka melakukan bujuk rayu, dan mengatakan kalau korban ingin lebih cantik, berobatlah dengan saya,” kata Chandra kepada wartawan, Senin (30/5).
Selain menawarkan diri, tersangka AR juga mengetahui korban setelah diperkenalkan atau dihantarkan oleh kenalan tersangka. Tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh itu kepada sejumlah korban, sudah sejak Agustus 2014 lalu.
“Status korban ketika itu anak dibawah umur. Terakhir tertangkap kemarin, April 2016 kemarin, dan baru dilaporkan oleh salah satu orang tua pelapor pada minggu kemarin,” jelasnya.
Polisi sejauh ini, telah melakukan pemeriksaan kepada empat orang korban, dan sejumlah saksi. Barang bukti (BB) yang di amankan oleh polisi, satu buah baju kaos bola lengan pendek berwarna biru dongker, satu buah celana panjang, satu buah celana dalam, dan satu buah bra milik korban.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E Undang – Undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan, dan maksimal 15 tahun penjara, dan denda Rp 5 miliar.
“Ditulis dalam pasal itu, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbutan cabul,” pungkasnya.(dodi)