ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com | Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kepulauan Sula dan Kejari diminta untuk mengusut dan manggil Plt Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa, Barkah Soamole dalam dugaan adanya pelengaran maladministrasi pada sejumlah pemenang paket proyek tahun anggaran 2022 lalu.
Hal ini disampaikan Aktivis Pemerhati Sosial Masyarakat Kepulauan Sula, Irwan Lamani kepada ini, Sabtu (8/7/23)
Menyrutnya, pada setiap perusahan pemenang proyek di Kabupaten Kepulauan Sula diduga tidak memiliki dokumen peresaratan yang lengkap, contohya, tidak memilik alat berat, namun perusahan tersebut di menangkan oleh pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa.
“Sebab Di mana kepala ULP sendiri mengaku terjadi maladministrasi di ruang ULP pada saat itu, “ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kepulauan Sula dan Kejari agar segera mengusut dan manggil Plt Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa agar melakukan penyelidikan, ” tagasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa, Kabupaten Kepulauan Sula, Barkah Soamole belum dapat dihubungi, hingga berita ini ditayangkan. [dn]