Diduga Terjadi Penyelewengan, JPKP Laporkan Puluhan Kasek SMPN ke kejari Banyuwangi

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – dugaan munculnya penyalahgunaan wewenang dalam double jabatan guru yang di tambah tugas menjadi kepala sekolah kini menjadi sorotan publik, dan hal ini pun telah menjadi sebuah laporan JPKP

Kejaksaan Negeri Banyuwangi, melalui Kasie Intelijen Bagus Nur Jakfar Adi Saputro merespon laporan dari DPD Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) Banyuwangi.

Bagus menjelaskan jika dirinya telah menerima laporan terkait dugaan pidana yang terjadi di dunia pendidikan Kabupaten Banyuwangi.

Sehingga, lanjutnya, pihaknya telah memanggil pihak pelapor untuk melakukan audensi, dan dari hasil audensi tersebut didapat adanya dugaan unsur pidana yang terjadi di dunia pendidikan.

“Dari hasil audensi dengan pihak pelapor, ada dugaan pidana yang terjadi, sehingga kami berkomitmen akan meneliti lebih rinci terhadap laporan tersebut”, terangnya, senin (2/9/2019).

Lebih lanjut, Bagus menambahkan jika pihaknya harus melakukan pendalaman terhadap laporan yang telah masuk karena hal tersebut merupakan pertangguang jawaban pihaknya sebagai penegak hukum di Banyuwangi.

“Setiap laporan yang masuk jika memang teridikasi ada unsur pidanya, maka kami pasti akan menindaklanjuti lebih lanjut laporan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban kami sebagai penegak hukum yang menerima laporan”, imbuhnya.

Ditempat terpisah, Johan Okada selaku Ketua DPD JPKP menjelaskan jika laporannya terkait Surat Keputusan (SK) Bupati Banyuwangi tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang terjadi dihampir seluruh SMP Negeri yang ada di Banyuwangi.

“SK tersebut dikeluarkan sejak tahun 2018 dan berlaku hingga pertengahan 2019. Dalam SK tersebut dijelaskan jika tugas utamanya sebagai guru (pendidik), dan tugas tambahannya sebagai Kepala Sekoalah”, jelasnya.

Disisi lain, masih Okada (pqnggilan akrab), pada bulan april 2018 dikeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, dimana dalam Permendikbud tersebut di sebutkan jika tugas utama Kepala Sekolah adalah sebagai Managerial.

“Kami menduga terjadi tumpang tindih terhadap SK Bupati dengan Permen sejak Permendikbud nomor 6 diterbitkan. Karena SK tersebut masih tetep berlaku sampai pertengahan 2019”, ungkapnya.

Tak hanya itu, dari hasil investigasi dilapangan, ditemukan jika guru yang memdapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah diduga tidak mengerjakan tugas utamanya.

“Dilapangan kami dapatkan jika guru yang menjalankan SK tersebut menjalankan tugas tambahannya sebagai Kepala Sekolah tetapi diduga tidak menjalankan tugas utamanya sebagai guru/pendidik (fungsional) ditempat tugas utama sesuai yang disebutkan di SK. Akan tetepi mereka diduga tetap mendapatkan tunjangan sertifikasi guru, sehingga muncul dugaan pemalsuan dalam pengisian data Dapodik”, bebernya.

Untuk itu, pihaknya melaporkan temuan tersebut kepada pihak Kejari Banyuwangi guna dilakukan pendalaman lebih lanjut, agar menjadi terang benerang.

“Kami meminta pihak Kejari melakukan uji materi terhadap temua kami, sehingga menjadi jelas apakah temuan kami memenuhi unsur dugaan pidana terhadap pihak-pihak yang terkait dalam persoalan tersebut”, tambah Okada.

Sementara menurut ketua MKKS SMPN Banyuwangi Supriyadi yang juga sebagai kepala sekolah SMPN 1 Banyuwangi ketika di konfirmasi melalui jaringan Whatsapp menuturkan bahwa seharusnya pelapor sebelum melaporkan konfirmasi dengan kementrian dulu

“Berdasarkan Permendikbud yang baru no 6 tahunn 2018 Kepala sekolah sekarangkan bukan tugas tambahan. Tapi sebagai manajer dan leader. Dulu memang tugas tambahan sehingga wajib mengajar minimal 6 jam. Tugas tugas kekepala sekolahannya dikonversi sebesar 18 jam. Nah sekarang tugas tugas Kepala sekola dikonversi penuh sebesar 24 jam mengajar. TPP dapat dicairkan jika mengajar 24 jam atau tugas lain yang dapat dikonversi menjadi jam mengajar. Contoh Wakil Kepala Sekolah, Kepala Perpus, Kepala Lab, bisa dikonversi 12 jam. Kepala sekolah yang semula dikonversi 18 jam sekarang 24 jam. konversi Kepala sekolah sekarang setara 24 jam. Ya kan? Pengawas itu tugasnya nggak ngajar lho. Tugas tersebut tidak akan masuk konversi jika Dapodik menolak itu karena semua berbasis IT. Jadi melihatnya harus holistik. Kalau Kepala Sekolah tidak boleh menerima TPP maka logikanya harus disiapkan tunjangan yang setara atau lebih gede dari TPP. Masak tunjangan Kepala Sekolah lebih kecil dari guru. Dalam hirarki kepegawaian tidak masuk di akal jika Kepala Sekolah nggak menerima TPP tapi guru menerima. Maka kalau ada yang melaporkan mestinya konfirmasi ke kementerian dulu.” Ungkap Supri

Sedangkan Sampai berita ini ditayangkan, pihak Dinas Pendidikan Banyuwangi masih belum memberikan tanggapan.

(Bi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *