Diduga Terjadi Praktek Pungli, LSM LP-RI Siap Ambil Langkah Hukum

  • Whatsapp
Foto: Ketua LSM - LPRI Banyuwangi, Sujiyono saat ditemui di ruang kerjanya (Abi beritalima.com)

BANYUWANGI, beritalima.com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Peduli Rakyat Indonesia (LSM – LPRI) Banyuwangi, Sujiyono mengaku sangat prihatin dengan apa yang sedang terjadi didunia pendidikan khususnya dikabupaten Banyuwangi.

Pihaknya menduga jika hampir keseluruhan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di kabupaten Banyuwangi, telah melakukan pungutan liar kepada wali murid dengan berbagai modus dan cara-cara yang dijadikan kamuflase salahsatunya menjadikan komite sekolah sebagai alatnya.

Bacaan Lainnya

Seperti yang terjadi pada SMPN 1 Siliragung, yang mana siswa siswinya kelas 9 diharuskan membayar uang hingga jutaan rupiah, dengan dalih sebagai uang Bimbingan Belajar, Sumbangan Peran Serta Masyarakat dan Untuk Agenda Akhir Tahun yang sudah di tetapkan nominalnya.

Pada dasarnya jika menurut Peraturan Mentri Dan Kebudayaan maupun Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Tentang Peran Serta Masyarakat (PSM) tidak boleh menetapkan nominal, yang namanya sumbangan (PSM) itu harus sukarela dan seikhlasnya.

Dan ketika ada sekolah negeri melakukan tekanan atau menetapkan nominal sumbangan itu sudah jelas masuk kategori Pungutan Liar (Pungli).

Oleh sebab itu sekolah tersebut sudah jelas melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Satgas Saber Pungli No 87 Tahun 2016, selain itu juga melanggar Pasal 423 KUHP, dan atau juga dapat ditindak dengan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun.

Pada dasarnya penetapan nominal dan penagihan itu sudah jelas ada unsur paksaan kepada wali murid, apalagi jika disertai ancaman kepada wali murid atau siswa – siswinya.

“Ancaman biasanya ijazah siswa-siswi akan ditahan oleh pihak sekolah jika belum membayar atau melunasi biaya kelulusan tersebut, dan itu sudah bisa disebut sebagai alat bukti dugaan tindak pidana pungli atau tindak pidana korupsi karena pelakunya adalah pegawai negeri, maka kami berharap pada pihak terkait segera melakukan penindakan terhadap SMPN 1 Siliragung dan SMPN – SMPN Yang lainya yang telah melakukan hal serupa atau sama”, papar Sujiyono pada Jumat (29/5/2020).

Lebih lanjut Sujiyono juga menuturkan apabila hal tersebut tidak segera dilakukan penindakan, Mengingat Pandemi Covid 19 belum selesai, maka kami akan lakukan demontrasi surat laporan, yang akan didukung oleh beberapa Lembaga dan Organisasi pemerhati dunia pendidikan se-Indonesia.

“Kurang lebih ada 50an lembaga atau organisasi yang peduli bersih pungli pada lembaga sekolah yang akan melakukan demontrasi surat laporan, insyaallah minggu depan surat laporan akan segera kita kirimkan”, tegas Sujiyono.

“Tidak hanya komite dan kepala sekolah saja tapi kepala dinas beserta jajarannya termasuk pengawas yang tercantum dalam RAB (Rancangan Anggaran Belanja) sebagai penerima anggaran transportasi juga wajib ikut bertanggungjawab”, pungkasnya.(bi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait