ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com— Kasus dugaan tindak pidana undang undang ITE, bakal menjerat
Oknum Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) inisial RH duduk di kursi terdakwa.
Pasalnya, kasus dugaan pidana undang undang ITE, yang diduga dilakukan oleh RH itu, kini telah dilimpahkan dari jaksa penuntut umum ke Pengadilan Negeri Sanana. Pelimpahan berkas perkara RH ini dilakukan pada Senin (20/9/2021)kemarin.
Terkait hal tersebut, Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Kepulauan Sula, Buhan melaui Pelaksana Tugas Harian (PLH) Kasi Intel Bagas Andy Setiyawan mengatakan bahwa berkas perkara atas nama RH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sanana pada Senin 20 September 2021, “singkat Bagas melalui pesan Whats App, Rabu (22/9/21)
Setelah melakukan pelimpahan, selanjutnya jaksa penuntut umum akan menunggu jadwal persidangan serta susunan majelis hakim yang akan memeriksa, mengadili serta memutuskan perkara tersebut, “kata Bagas.
Sebagaimana diberitakan, Onyong Ode alias Onyong selaku korban dalam tindak pidana yang diduga melibatkan RH itu, dilaporkan ke polisi dengan bukti tanda terima Laporan Polisi (LP) Nomor: STTLP/06/II/2021/SPKT tertanggal 12 Februari 2021 lalu.
Setelah menunggu delapan bulan, pada Kamis 18 Agustus 2021, RH ditetapkan tersangka dan pada 9 September 2021 yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka dan 15 September 2021 yang kemarin berkas tersangka dilimpahkan atau tahap II ke JPU untuk diteliti.
“kasus ini sudah jelas dari sisi hukum pidana, karena dari substansi perkara ditemukan dua alat bukti melalui hasil screnshoot postingan korban Onyong di percakapan pesan messenger miliknya.
Pada postingan tersebut RH diduga adanya ancaman kekerasan akan use posting Julfahri kalo beta seng potong c, demi allah, kamong kerja sama deng heng onyong use Beta potong kamuka demi allah. Dimana postingan tersebut sangat merendahkan martabat kemanusiaan seseorang.
“Perbuatan yang diduga dilakukan oleh RH melanggar alternatif 3 pasal, yaitu Kesatu Pasal 29 jo. Pasal 45 B UU ITE, atau kedua Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE, atau ketiga Pasal 335 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000. 000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). [dn]