ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com | Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Muluku Utara pada bulan Desember 2022 belum dibayarkan. Padahal seharusnya pembayaran gaji PNS terhitung per 1 Januari.
Sala satu pegawai PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula yang namanya tidak mau di Publikasikan kepada media ini, Salasa (25/1/22) Ia mengatakan keterlambatan gaji PNS disebabkan aplikasi sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri bermasalah. Akibatnya pencairan gaji PNS belum bisa diproses.
“Jadi memang ada masalah di SIPD, kalau itu bermasalah tidak bisa kita tarik cetak. Tidak bisa diproses,” kata Sumber
Karena itu, dia meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Sula untuk segera memproses pencairan gaji PNS. Sebab menurut dia, gaji merupakan kebutuhan mendesak yang harus segera dipenuhi.
“Gaji PNS itu tidak bisa ditunda karena menyangkut makan dan kehidupan keluarga. Makanya saya minta cari alternatif lain dan bayarkan jika itu memungkinkan dari sisi regulasi,” papar Sumber
Sumber juga menjelaskan lagi jika, gaji berasal dari Dana AlokasiUmum (DAU) yang ditrasnfer langsung dari pusat. Sedangkan TPP menggunakan dana transfer dari komponen dana bagi hasil, kemudian gaji TPP tiga bulan mulai dari Oktober, November dan Desember 2021 lalu belum juga dibayar.
“Kalau gaji ini sifatnya wajib dan mengikat. Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan harus segera membayar
Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Gina Tidore saat dihubungi melalui pesan Whats App
… di. no 0812-9783-xxxx, namun tidak dibalas, hingga berita ini ditayangkan. [dn]