TRENGGALEK, beritalima.com
Geger terkait kasus penyalahgunaan Narkoba oleh artis senior yang juga pelawak Srimulat, Tri Retno Prayudita atau biasa dipanggil ‘Nunung Srimulat’ di Jakarta beberapa waktu lalu ternyata sempat juga sampai Trenggalek.
Itu terjadi akibat salah satu nama yang diduga termasuk jaringan narkoba Nunung sempat bersembunyi di salah satu wilayah Trenggalek.
Adalah Manik Lanang (29) warga asal Tebing Tinggi Sumatra Utara yang merupakan pendatang baru dan sempat tinggal di RT. 59, RW.09, Desa Pule, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek Jawa Timur merupakan target operasi dari Tim Operasional Ditnarkoba Polda Metro Jaya.
Dikonfirmasi beritalima.com mengenai adanya kejadian dimaksud, Kasubag Humas Polres Trenggalek AKP Supadi memang membenarkan proses penangkapan itu.
“Memang ada penangkapan atas nama saudara Manik terduga jaringan narkoba Nunung Srimulat di wilayah Kecamatan Pule pada hari Sabtu (3/8/2019) sekira pukul 23 00 WIB,” sebutnya , Minggu (4/8/2019).
Ditambahkan Iptu Supadi, Tim Ditnarkoba Polda Metro Jaya dipimpin oleh AKP Rusmanto dibantu jajaran Polres Trenggalek meringkus Manik, terduga pelaku jaringan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di salah satu rumahnya.
“Sudara Manik Lanang, diduga kuat ada keterlibatan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dari hasil pengembangan tersangka sebelumnya,” imbuhnya.
Masih menurutnya, terduga pelaku Manik ini menurut informasi berada di Trenggalek karena memang telah menikah dengan salah satu wanita warga Pule bahkan dikabarkan memiliki dua rumah. Yaitu satu rumah berada di Kecamatan Pule dan lainnya ada di Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek.
“Kebetulan saat ditangkap, saudara Manik ini sedang berada di rumah Jln. Agus Salim Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek,” ujar mantan anggota Brimob Polda Kalbar tersebut.
Setelah diringkus, rumah terduga pelaku digeledah namun petugas tidak menemukan barang bukti dimaksud. Kemudian terduga di bawa ke rumah yang berada di Pule. Dan di situlah, baru petugas mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 35 gram.
“Dari rumah yang ada di Pule, petugas mendapatkan barang bukti seberat 35 gr narkoba jenis Sabu. Dan saat ini, saudara Manik sudah di gelandang ke Jakarta guna proses lebih lanjut,” pungkasnya (her)