Malangkabupaten,- Imam Bisri selaku Kepala Desa Sukoraharjo, Kecamatan Panjen, Kabupaten Malang, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Malang, kini Bisri resmi juga diberhentikan sementara oleh Bupati Malang, hal itu disebabkan karena Kades Sukoharjo terlibat kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2013 lalu.
“karena pengeluaran uang ADD tidak ada pertanggungjawabannya, Imam Bisri dilaporkan ke polisi oleh warganya, dan saat ini diberhentikan sementara,” Ungkap Suwadji Camat Kepanjen, Selasa (20/09).
Selain itu disinggung adanya kekosongan Kades, Suwadji menjelaskan bahwa agar pemerintahan desa setempat tetap berjalan, serta pelayanan masyarakat tetap dilayani seperti biasanya, pihak Kecamatan akan menugaskan sekertaris kecamatan (Sekcam) Kepanjen, Ahmad Taufik untuk menggantikan sementara.
” Karena masyarakat banyak yang mengajukan permohonan E-KTP, dan itu diperlukan tandatangan kades, maka sekertaris kecamatan (Sekcam) Kepanjen, Ahmad Taufik akan menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kades Sukoraharjo,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintah Desa (Kabag Pemdes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang Mochmad Darwis membenarkan, bahwa Kades Sukaraharjo Imam Bisri secara resmi diberhentikan sementara oleh Bupati Malang dari jabatan kades. Karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana ADD Tahun 2013-2014. Sehingga Imam Bisri sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Malang, sehingga jabatan kades untuk sementara diberhentikan.
Imam Bisri menggunakan dana tersebut, namun tidak sesuai dengan Rencana Penggunaan Desa (RPD). Padahal sekitar beberapa pekan lalu, Darmaji, Kepala Desa Trenyang, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang juga diberhentikan sementara oleh Bupati Malang Dr. Rendra Kresna pada 1 September lalu, lantaran terlibat kasus dugaan korupsi proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) 2009 lalu.
Atas pemberhentian Kades tersebut, Solikin selaku Sekretaris Desa Sukoraharjo mengungkapkan, bahwa surat pemberhentian Imam Bisri ditandangani langsung oleh Bupati Malang, Rendra Kresna pada 5 September 2016 kemarin. Namun surat tersebut baru diterima pihak desa pada Rabu 14 September 2016.
“Setelah menerima surat Hari Rabu, Hari Kamis 15 September 2016 Pak Kades sudah tidak masuk kantor lagi. Pemberhentian sementara ini keluar lantaran beliau sudah ditetapkan sebagai tersangka dan supaya lebih fokus menghadapi kasus hukum yang menjeratnya. Namun, jika nanti tidak bersalah maka, Pak Kades bisa menjabat kembali,” ujarnya. (Sn/sp)