JAKARTA, beritalima | Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kamis (24/2/2022) menetapkan dua orang tersangka, masing-masing AW dan SA dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan pesawat udara di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dari tahun 2011 – 2021.
Untuk mempercepat proses penyidikan, AW kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung sementara SA ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pada kurun waktu 2011-2021, Maskapai Penerbangan Nasional milik pemerintah itu melakukan pengadaan pesawat udara dari berbagai jenis serta tipe, antara lain Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Diduga dalam pengadaan pesawat tersebut yang dilaksanakan tahun 2011-2013 terdapat penyimpangan Kajian Feasibility Study / Business Plan memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis resiko tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel.Proses pelelangan mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang / jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR.
Akibat tindakan yang menyimpang tersebut mengakibatkan PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk mengalami kerugian dalam mengoperasionalkan pesawat CRJ1000 dan ATR 72-600 sementara pihak terkait dalam hal ini perusahaan Bombardier Inc -Kanada dan perusahan Avions de transport regional (ATR)- Perancis masing-masing selaku pihak penyedia barang dan jasa serta perusahaan Alberta S.A.S. -Perancis dan Nordic Aviation Capital (NAC) – Irlandia selaku lessor atau pemberi pembiayaan pengadaan pesawat tersebut diuntungkan. (Pathuroni Alprian)