Diduga Terlibat Narkoba, Sekdes Bukabu Ambunten Ditangkap Polda Jatim

  • Whatsapp
Kapolres Sumenep saat AKBP. H. Joseph Ananta Pinora, SIK, MSi. Didampingi pejabat utama Polres saat menyampaikan pres release pada rabu (7/06/ 2017)

SUMENEP, beritaLima – berita menggemparkan masyarakat desa bukabu kecamatan Ambunten Sumenep beberapa waktu lalu terkait sekretaris desa ( Sekdes ) Bukabu Addur Rofiq yang diciduk tim Reskoba Polda Jatim pada Kamis malam (01/ 06/ 2017).

Kapolres Sumenep, AKBP H. Joseph Ananta Pinora, SIK, MSi. Membenarkan hal tersebut berupa pemberitahuan atau indormasi dari Polda Jatim.

Dalam press realiasenya, Rabu (07/ 06), Kapolres Sumenep menyampaikan, pada hari Kamis 1 juni 2017 jam 23.30 WIB ketika Sekdes ada dirumahnya kedatangan kurang lebih 9 orang mengaku dari Polda jatim.

Petugas melakukan penggeledahan rumah waktu itu lampu padam dan salah seorang petugas mengambil kopiah yg dipakai Sekdes dan lalu menunjukkan plastik klip kecil mengenai isinya, Sekdes tidak tahu ada atau kosong karena gelap dan saat itu Sekdes menolak keras tidak mengakui.

Sekdes dibawa ke Dit Narkoba Polda Jatim dilakukan pemeriksaan sampai tgl 2 Juni 2017 siang, lalu petugas minta agar Kades di datangkan sebagai bentuk pertanggung jawaban.

Kades datang di Polda sore hari dan oleh karena sudah lepas jam kantor disarankan menunggu besok harinya dan pada sabtu 3 juni 2017 jam 12.00 WIB Sekdes diserahkan kepada Kades dan dibawa pulang dengan ketentuan senin 5 juni 2017 agar datang untuk menerima surat yang berkaitan dengan upaya penindakan yg dikakukan Polda , akan tetapi telah dilaksanakan namun tidak diberi Mindik , dimana disuruh kembali lagi senin 12 juni 2017 akan datang.

Dalam pelepasan tidak ada biaya / Uang yang di keluarkan oleh Sekdes.
Sedangkan mobil yang dipakai team dari Polda Suzuki Ertiga putih.

Demikian disampakan Kapolres Sumenep, AKBP. H. Joseph Ananta Pinora, SIK, MSi. Dalam keterangan persnya.

(An)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *