MOJOKERTO, Beritalima.com- Ir Giri Budi Santoso, M.M, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mojokerto, dipanggil Kejaksaan Negeri Kota Madiun.
Pemanggilan Pejabat BPN Mojokerto tersebut, saat itu yang bersangkutan masih bertugas di BPN kota Madiun pada tahun 2012 lalu dan disinyalir terlibat penerbitan sertifikat tanah fasilitas umum (Fasum) kota Madiun menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) tanpa melalui prosedur yang benar
Surat pemanggilan dengan Nomo: B-242 /M.5.14/Fl.1/03/2024 diterbitkan tanggal 14 Maret 2024 lalu atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Arfan Halim SH.
Dalam pemanggilan itu, yang dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Kota Madiun untuk didengar atau dimintai keterangannya dengan membawa dokumen-dokumen terkait.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatshAp dengan Nomor 0812326xxxxx, pada Senin (25/3/2024) Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mojokerto, Ir Giri Budi Santoso, M.M, namun sayang tidak di respon.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kota Madiun juga telah memeriksa sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah fasilitas umum di Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur.
Lurah Kanigoro, Dyah Ayu Nawang Wulan, mengatakan, dirinya dipanggil terkait salah satu fasum yang ada di wilayahnya. Namun, untuk detailnya ia mengaku tidak mengetahui apa yang menjadi masalah.
“Saya di panggil terkait fasilitas umum (fasum) yang ada di wilayah Kanigoro,” kata Wulan,
Wulan mengaku tidak tahu-menahu tentang permasalahan fasum tersebut. Karena menurutnya berdasarkan surat yang ia terima itu terjadi pada tahun 2012.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasie Intel Kejaksaan Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah meminta kepada media untuk bersabar dan menunggu rilis pers secara resmi dari pihak Kejari Kota Madiun.
“Tunggu Press Release secara resmi mas.” kata Dicky, lewat pesan WhatsApp.Kamis (21/3/2024) lalu. (Kar)