Diduga Tidak Memiliki SK PPK, Mantan Plt Kepala DKP Kepsul Terlibat Pembagian Bantuan Perahu Fiber

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com | Mantan Plt Kapala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, Sahlan Norau diduga tidak memiliki Surat Keterangan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) yang sekaligus juga merangkap sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).

Pasalnya, Proyek pengadaan bantuan 14 perahu Fiber melalui anggara Dana Lokasi Khusus 2021, sebesar Rp 1,8 milyar sekian dimenangkan oleh CV. Deka dan pengawas lapangan, Rido tanpa melalui tender.

Sala satu nelayan yang namanya tidak mau dipublikasikan kepada media ini, Minggu (30/1/22),Dia mengatakan bahwa dalam pembagian bantuan 14 perahu fiber yang diberikan oleh kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Sahlan Norau kepada nelayan diduga tidak tepat sasaran, malah diberikan kepada pengusaha dan tim sukses pemenang Fifian Adiningsih Mus dan Saleh Marasabessy (FAM-SAH), “ucap Sumber.

Lanjut Sumber, Mantan Plt Kapala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, Sahlan Norau juga diduga penyalahgunaan Kewenangan serta tidak memiliki Surat Keterangan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), “ungkapnya

Sumber juga mendesak kepada pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula agar segera usut tuntas kasus
dugaan tersebut, “tegasnya.

Sementara itu, Mantan Plt Kapala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, Sahlan Norau belum dapat dikonfirmasih, hingga berita ini ditayangkan. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait