Diduga Tidak Netral, 4 ASN Dilaporkan ke Bawaslu Kepulauan Sula

  • Whatsapp

 

KEPULAUAN SULA,beritaLima.com || Tim Hukum Paslon Hendrata Theis dan M. Nastsir Sangaji (HT – Manis) melaporkan empat (4) Orang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkup PemerintahDaerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Hal ini disampaikan Law Firm Shahifah Bumona kepada media ini, Senin (18/11/24) Menurutnya, empat ASN tersebut yakni Ridwan Buamona dengan nomor laporan :014/LP/PB/Kab/32.08//XI/2024 dan Idham Umamit dengan nomor laporan :015/LP/PB/Kab/32.08//XI/2024. Chairullah Mahdi Kadis Perhubungan dengan nomor laporan: 017/LP/PB/Kab/32.08//XI/2024 serta Rifai Haitami nomor laporan: 016/LP/PB/Kab/32.08//XI/2024

“Karena diduga mendukung secara nyata dan mengikuti Fifian Adeningsih Mus dan Saleh Marasabessy Calon Bupati nomor urut 2 saat debat publik di Kompas Tv Jakarta pada 15 November 2024 kemari, “ungkapnya

Kemudian terkait Chairullah Mahdi Kadis Perhubungan dengan nomor laporan: 017/LP/PB/Kab/32.08//XI/2024 pada saat itu dia mantan Kadis Kominfo 2019 melakukan dugaan ujaran fitnah dan hoax terkait pembangunan 44 paket menara telekomunikasi (Base Transceiver Station (“BTS”) 4G dan Akses Internet di 7.904 (tujuh ribu sembilan ratus empat) desa blankspot pada tahun anggaran 2021-2024) dari Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia(Kominfo) yang mana fakta hukum bahwa Desa Falabisahaya tidak masuk dalam kebijakan Kominfo diatas

“Akan tetapi karena kebijakan dari Hendrata Theis saat menjadi Bupati Kepulauan Sula kala itu, kemudian tetap memasukan Desa Falabisahaya dengan cara penempatan titik lokasi menara telekomunikasi di Rawamangoli

Hal ini dikarenakan Falabisahaya telah ada Tower Telkomsel dan Indosat, artinya Chairullah Mahdi sangat mengetahui betul persoalan menara tower tersebut, sehingga tidak pantas melakukan tindakan yang diduga fitnah dan atau hoax di media sosial Facebook, “katanya

Selain itu, proses pembangunan Tower/Menara Telekomunikasi selanjutnya Hendrata Theis tidak lagi menjadi Bupati Sula melainkan Fifian Ade Ningsih Mus,

“Maka secara hukum seluruh proses hibah sampai muncul sengketa tanah sehingga tower tersebut belum terbangun, bukan lagi menjadi tanggung jawab pemerintahan Bupati Hendrata Theis, melainkan pemerintahan Bupati Fifian Adeningsih Mus, “katanya

“Terakhir kami juga melaporkan Rifai Haitami nomor laporan: 016/LP/PB/Kab/32.08//XI/2024, karena diduga melakukan pelanggaran Pilkada dalam percakapan Whats App Group, “Tindakan ASN diatas diduga telah melanggar ketentuan hukum UU Pilkda, UU ASN Nomor : 20 tahun 2023 tentang ASN dan UU ITE.

Untuk itu, kami meminta Bawaslu Kabupaten Sula untuk menindak tegas 4 orang ASN tersebut sesuai ketentuan hukum agar tidak terjadi lagi pelanggaran Pilkada dikarenakan ini contoh buruk dalam berdemokrasi, “tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Zulfitrah Hasim, melalui pesan Whats App..di..nomor 0813 – 8946 – xxxx,
membenarkan, bahwa ada empat laporan yang disampaikan oleh Masyarakat ke Bawaslu terkait dengan dugaan pelanggaran Pemilihan

Selanjutnya Bawaslu Kepulauan Sula akan melakukan kajian awal dan akan membahas laporan dugaan pelanggaran tersebut, “singkatnya. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait