Diduga Tidak Netral, Oknum ASN Dilaporkan Ke Bawaslu Sumenep

  • Whatsapp
ASN diduga tidak netral di wilayah Arjasa Kepulauan Kangean dilaporkan ke Bawaslu

SUMENEP, beritalima.com| Salah seorang warga Laok jangjang Arjasa kepulauan Kangean Sumenep Moh. Jatim 47 th, mendatangi kantor Bawaslu setempat pada senin (02/ 11/ 2020).

Kedatangan Jatim ini bertujuan melaporkan salah seorang oknum ASN Kecamatan di kepulauan Kangean yang diduga tidak netral dan cenderung memihak kepada salah satu Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Sumenep yang akan bertarung pada Pilkada 9 desem ber mendatang.

Dalam keterangan persnya, Jatim mengungkapkan, bentuk pelanggaran netralitas ASN tersebut berupa kampanye atau sosialisasi di media sosial serta mempromosikan salah satu calon kepala daerah dengan berfoto didepan baliho (benner) Pasangan calon dan menunjuk jari 1 bertempat di posko pengungsian.

“Kami harap temuan ini mendapat perhatian dari Bawaslu. Karena jelas melanggar undang-undang,” ujarnya.

Sebab, apabila ini dibiarkan akan mengganggu kondusifitas masyarakat kepulauan. Mengingat ASN harus netral dalam Pilkada.

“Menjaga netralitas itu penting bagi ASN. Jika tidak netral maka bisa menjadi biang masalah dalam keberadaannya sebagai Aparatur Sipil Negara” ucap Jatim sambil bergegas dari Kantor Bawaslu Kabupaten Sumenep.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sumenep Divisi Hukum dan Informasi, Imam Syafi’i membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya mengatakan masih akan menunggu pleno untuk mengetahui syarat formil. Apabila masih belum terpenuhi, maka ada batas waktu tiga hari untuk memperbaiki laporan.

“Benar bahwa memang tadi Bawaslu Kabupaten Sumenep telah menerima laporan dari perwakilan masyarakat dengan laporannya, yaitu tentang netralitas ASN,” kata Imam Syafi’i.

Kemudian, sambung pria yang karib disapa Imam, setelah berkas pelaporan dilengkapi, pihaknya akan mengetahui apakah hal itu masuk pelanggar pidana atau pelanggaran lain. “Jadi kami akan mengkaji dulu untuk memastikan pelanggarannya,” imbuh Imam Syafi’i.

Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020.

(An)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait