TALIABU, beritaLima, com – Tiga Proyek Pembangunan Get Haouse di Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Provinsi Maluku Utara (Malut) hingga kini belum tuntas.
Dari pantauan beritaLima, com, Rabu (22/07/20), ada tiga Proyek tersebut menggunakan anggaran APBD 2017 lalu berada di tiga desa yakni: Desa Gela, Kecamatan Gela Taliabu Utara, Desa Samuya, Kecamatan Taliabu Timur dan Desa Nggele, Kecamatan Taliabu Barat Laut.
Pekerjaan proyek Pembangunan Get Hause di Desa Gela dengan nilai HPS Rp 1.122.189 .587,11. yang di kerja oleh CV. Doku Loha denga nilai Kontrak Rp. 1.073.095.896,57, sesuai Rekening Bank Maluku Cabang Sanana No: 0401048541.
Kemudian pekerjaan proyek pembangunan Get Hause di
Desa Samuya, Kecamatan Taliabu Timur, nilai HPS Rp.1.118.760. 000,00, Pokja ULP dimenangkan
CV.Rini Jaya dengan Nilai Kontrak Rp.1.101.381.000,00 sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) No: 1277/SP2D-Ls/1.20.03/PT/VIII/2017, dengan Rekening Bnk BRI Unit Taliabu No:7679-01-000242-30-1 atas nama Perusahaan CV. Rini Jaya.
Dan ke tiga pekerjaan proyek pembangunan Get Hause di
Desa Nggele, Kecamatan Taliabu Barat Laut, serta nilai HPS Rp.1.118.760.000,00 dengan nilai kontrak Rp.1.090.355.000,00, sesuai Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) No: 2167/SP2D-Ls/1.20.03/PT/XII/2017 tanggal 14 Desember 2017. dan anggaran cairkan di rekening bank BRI unit Taliabu No: 7679-01-000566-30-7 atas nama perusahaan CV. Banggai Perdana.
Hal tersebut mendapat tanggapan tegas dari Forum Perjuangan Pemuda Taliabu Anti Korupsi ( FPPTAK), Awaludin mendesak Aparat Penegak Hukum segera usut tuntas ketiga pekerjaan proyek pembangunan Get Hause tersebut, karena diduga melakukan tindak penyalahgunaan anggaran negara (kuropsi), Tegas.” Awaludin. [DN]