Diduga Tipu Urus Setifikat, Mantan Kadus Pagerluyung Dilaporkan Warganya ke Polresta Mojokerto

  • Whatsapp

MOJOKERTO,Beritalima.com- Ketua LSM Barracuda Hadi Purwanto SH, ST, beserta Kadiv Humas Kayat Begawan Mendampingi Sutiah Warga Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, Mojokerto medatangi Polres Mojokerto Kota untuk melaporkan mantan Kadus Pagerluyung SMD atas tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. Selasa (30/8/2022)

Menurut Kadiv Humas Barracuda Kayat Begawan menyampaikan dirinya mendampingi Bu Satiah melaporkan SMD (mantan Kadus Pagerluyung Wetan) ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota terkait dugaan tindak pidana penipuan dalam pengurusan sertifikat untuk dua bidang tanah milik Bu Satiah.

” Bu Satiah sendiri telah membayar uang sebesar Rp 25 juta kepada SMD, akan tetapi selama kurun waktu dua tahun, sertifikat yang dijanjikan oleh SMD tidak kunjung selesai” kata Kayat

Kayat juga menegaskan, bahwa, Dirinya telah beberapa kali menemui SMD untuk segera mengembalikan dokumen-dokumen tanah dan uang Rp 25 juta kepada Bu Satiah jika memang tanah tersebut mengalami kendala dalam proses pengurusan sertifikat.

“Sudah berulangkali, SMD saya nasehati, akan tetapi dia tidak pernah menghiraukannya. Kasihan Bu Satiah hampir dua tahun menunggu sertifikat yang diurus SMD selesai, akan tetapi nyatanya semua yang dijanjikan SMD tidak ada kenyataannya,” tegas Kayat.

Sutiah menceritakan permasalahan ini berawal pada 24 Agustus 2020, SMD mendatangi Bu Satiah dikediamannya dengan tujuan menawarkan jasa untuk menguruskan dua bidang tanah Bu Satiah yang belum bersertifikat. Dua bidang tanah tersebut adalah tanah dengan Nomor Persil 42.S Blok II luas 2.830 m2 (Blok Tengah) dan sebidang tanah dengan Nomor Persil 51.S Blok II luas 2.640 m2 (Blok Ploso) yang terletak di Desa Pagerluyung yang mana dua bidang tanah tersebut dibeli dari ahli waris Suratin dan masih atas nama SURATIN sebagaimana dimaksud dalam dokumen Letter C No. 374 Desa Pagerluyung.

“SMD mendatangi saya dan menawarkan diri untuk menguruskan sertifikat saya. Bilange SMD sangat dekat dengan orang BPN, sehingga prosesnya mudah dan cepat akan tetapi biayanya agak mahal. Saya percaya saja. Kemudian SMD minta uang senilai Rp 25 juta yang saya cicil mbayarnya menjadi 3 kali,” papar Satiah saat dikalrifikasi dikediamannya.

Masih menurut Satiah, pembayaran pertama senilai Rp 10 juta pada 24 Agustus 2020, pembayaran kedua senilai Rp 10 juta pada 17 September 2020 dan pembayaran ketiga sebesar Rp 5 juta pada 4 Desember 2022.

“Semua pembayaran ada bukti kuitansinya dan ditandatangani langsung oleh SMD serta disaksikan putri saya yang bernama Sutik Ekowati. Saya tidak menyangka SMD tega menipu saya. Padahal setiap ke rumah ya saya sangoni transport 300 ribu, 500 ribu. Itu lepas yang uang Rp 25 juta “ ujar Satiah.

Sementara terkait laporannya ke Polres Mojokerto Kota, Bu Satiah mengatakan bahwa dirinya sudah bulat untuk menacari keadilan dan berharap SMD dihukum setimpal dengan perbuatannya yang tega menipu dirinya.

“Saya berharap SMD dihukum setimpal. Saya mencari keadilan, semoga bapak Kapolres dan jajarannya tegas dalam menangani perkara ini. Saya telah ditipu oleh SMD, uang saya Rp 25 juta tidak digunakan untuk mengurus sertifikat saya dan sampai hari ini juga tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut. Saya mencari keadilan pak Kapolres,” papar Bu Satiah dengan agak emosi.

Sementara itu, ketua Barracuda Indonesia Hadi Gerung saat diklarifikasi mengatakan bahwa Barracuda akan maksimal membantu Bu Satiah dan mengawal perkara ini hingga tuntas.

“Teman-teman Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Barracuda Indonesia telah siap untuk mendampingi Bu Satiah secara maksimal dala perkara ini. Kami terpanggil untuk membantu beliau. Mohon bantuan do’a dari teman-teman, agar beliau segera mendapatkan keadilan yang menjadi haknya. Untuk Bapak Kapolres dan jajarannya, Kami berharap hukum dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya. Bu Satiah butuh pengayoman dan perlindungan,” tegas Hadi Gerung.

Masih menurut Hadi Gerung, perbuatan yang dilakukan SMD kepada Bu Satiah sudah tidak bisa dimaafkan lagi. Unsur subjektif dan unsur objektif dalam perkara ini sudah terpenuhi. “Bu Satiah adalah korban. Perkara ini sudah terang. Bukti-bukti sudah lebih dari cukup. Semoga pihak kepolisian dalam waktu yang tidak terlalu lama segera dapat menangkap pelaku sehingga kepercayaan masyarakat kepada kepolisian tetap terjaga baik,” harap Hadi Gerung diakhir pembicaraanya.(Kar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait