SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Nikco Agatha Alim, dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Ini setelah dirinya diduga turut serta dengan terpidana Tiara Natalia Alim diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus investasi Alat Kesehatan (Alkes).
Tuntutan hukuman tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Sabetania Paembonan bahwa terdakwa Nikco Agatha terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama JPU yakni Psal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nikco Agatha Alim dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa Nikco Agatha Alim menjalani masa tahanan,” kata Jaksa Sabetania di ruang Sidang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (1/11/2022).
Hal yang memberatkan, sambung Jaksa Sabetania, perbuatan yang sudah dilakukan oleh terdakwa Nikco Agatha Alim sudah merugikan orang lain.
“Sementara hal yang meringankan adalah sikap terdakwa Nikco Agatha Alim yang sudah mengakui semua kesalahannya dan bersikap sopan selama menjalani persidangan,” sambung Jaksa Sabetania.
Menyikapi tuntutan hukuman penjara tersebut, terdakwa Nikco Agatha Alim mengatakan memohon keringanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin Titik Budi Winarti.
“Saya meminta keringanan yang mulia. Saya mengaku bersalah,” kata terdakwa Nikco Agatha Alim dalam persidangan secara teleconfrence.
Nicko Agatha Alim adalah adik dari Tiara Natalia Alim yang sudah dijatuhi vonis 22 bulan oleh majelis hakim PN Surabaya Made Subagia Astawa pada Selasa 7 Juni 2022 lalu pada kasus yang sama yakni dugaan penipuan modus investasi Alat Kesehatan (Alkes) dengan keuntungan 40 persen per item yang memakan korban diantaranya Aditya Prawira Kencana, Michael Andreas Saisab dan Monica Nyssa Anastasi. (Han)