DidugaTahan Ijazah Karyawan, PT Bintang Rajawali Baru Dilaporkan Disnaker Banyuwangi

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – PT Bintang Rajawali Baru (PT BRB), dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Banyuwangi. Perusahaan perumahan beralamat di Jalan S Parman, No 159, Kelurahan Pakis, Banyuwangi, tersebut diduga telah menahan ijazah 3 orang mantan karyawannya.

Informasi dilapangan, 3 orang karyawati PT BRB keluar dari perusahaan. Bahkan diantaranya, pada tanggal 3 Agustus 2020 telah mengajukan surat resign resmi. Namun entah kenapa, ijazah asli mereka justru ditahan. Tak pelak, demi mencari keadilan, ketiganya melapor ke Disnaker Banyuwangi.

“Saat kita diterima kerja, pihak PT BRB minta ijazah asli kami diserahkan. Karena ingin bekerja, kami bersedia, meskipun tidak ada perjanjian apa pun,” ucap salah satu karyawati, Kamis (20/8/2020).

Atas kejadian tersebut, kini ketiga mantan karyawati PT BRB mengaku kebingungan. Terlebih, sebagai masyarakat kecil mereka harus bersusah payah untuk bisa sekolah dan mendapatkan ijazah.

Semasa bekerja di PT BRB, mereka mengaku tidak ada masalah atau pun tanggungan keuangan.Dikonfirmasi terpisah, Direktur PT BRB, Michael Santoso, menolak untuk berkomentar.

Namun dia mengarahkan awak media untuk melakukan klarifikasi kepada kuasa hukumnya, Julisetyo Puji Rahayu SH.Sementara itu, Yulis, sapaan akrab Julisetyo Puji Rahayu, mengakui bahwa PT BRB menerapkan aturan jaminan ijazah asli kepada karyawan. Khususnya karyawan yang tugasnya berhubungan dengan keuangan. Hal itu diterapkan sebagai jaminan.

“Karena ada klien yang sudah bayar tetapi uang pembayaranya tidak sampai ke PT. Jika tidak ada masalah, tidak ada nada penahanan ijazah,” katanya.

Terkait laporan di Disnaker Banyuwangi, dia mengaku tidak tahu. Dan baru akan melakukan komunikasi dengan ketiga karyawati yang merasa ijazah aslinya ditahan PT BRB.

Sementara itu, terkait laporan dugaan penahanan ijazah asli 3 karyawati PT Bintang Rajawali Baru (PT BRB), Disnaker Banyuwangi, telah memanggil kedua belah pihak. Untuk dipertemukan pada Senin, 24 Agustus 2020 mendatang. (Abi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait