BANYUWANGI, beritalima.com – Biaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 – 2018 Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, biayanya disesuaikan dengan ukuran luas tanah.
Informasi tersebut disampaikan oleh beberapa warga Dusun Sumberejo, Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Jawa Timur.
Saat ditemui oleh awak media disebuah tempat di Dusun Sumberejo, Jambewangi, seorang ibu yang berinisial S, mengatakan, kita membayar pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL, sejumlah 500 ribu mas, bahkan lebih,” katanya. Selasa, (30/7/2019).
Selain itu S, juga menyampaikan, biayanya disini tidak sama mas, jumlahnya berfariasi dan melihat luas tanahnya,” ujarnya.
Sebelumnya ramai diberitakan di beberapa media online. “Kami akan mengusung semangat tansparansi dan meringankan beban masyarakat dalam pencalonan ini,” ungkap Maskur kepada wartawan.
Terkait kasus dugaan pungli PTSL yang sempat ramai di Desa Jambewangi, dia optimis tidak akan mengganggu elektabilitas dirinya. Karena, baik pada PTSL tahun 2017 dan 2018, Maskur mengaku hanya sebagai pendamping.
“Kalau ada biaya yang diatas aturan SKB 3 Menteri, itu kan untuk biaya akte notaris, dan menyesuaikan luasan tanah yang diikutkan dalam program PTSL, dan itu atas arahan dari pak Kades,” katanya.
Maskur menambahkan, dalam program PTSL tahun 2017 dan 2018, masyarakat Desa Jambewangi, justru berterima kasih. Dan kalau memang pungutan dianggap terlalu mahal, pokmas akan mengganti berkali lipat,” cetusnya.
Sementara Suprayitno, Kepala Desa (Kades) Jambewangi, Kecamatan Sempu, saat dikonfirmasi tidak ada respon, pertanyaan wartawan melalui sambungan Whatsap tidak dibalas, ditelefon juga tidak diangkat.
Atas kejadian ini warga Desa Jambewangi berharap ada penegak hukum turun kelapangan untuk menyikapi kasus tersebut agar program PTSL di Kabupaten Banyuwangi betul – betul bersih dari dugaan Pungli.(tim)