Digelapkan oleh Mantan Manajer, Toko Mas Sabar Pasar Kapasan Rugi Miliaran Rupiah

  • Whatsapp

SURABAYA – Toko Mas Sabar, yang telah beroperasi sejak tahun 1970 di Pasar Kapasan Lantai Dasar Blok 4 No.130-A, Surabaya, menjadi korban penggelapan oleh mantan manajernya sendiri, Tan Andy Martan. Toko yang dikenal sebagai penyedia perhiasan emas dan layanan koperasi simpan pinjam (gadai emas) ini mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah setelah audit internal mengungkap penyimpangan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Kamis (12/6/2025).

Pemilik toko, Kastowo Ongkowidjojo, melalui audit yang dilakukan bersama dua saksi lainnya, yakni Jimmy Djiemantoro dan Indahwati Ongkowidjojo, menemukan adanya selisih emas sebesar 1,925926 kg (emas 24 karat) dan penggelapan barang gadai senilai Rp.2.839.030.000.

Tan Andy Martan yang menjabat sebagai manajer sejak 2004, awalnya diberi kepercayaan penuh dalam pengelolaan operasional toko, termasuk akses ke rekening Bank BCA atas nama pemilik dan dirinya sendiri. Ia menerima gaji bulanan sebesar Rp.32,5 juta dan bonus akhir tahun. Namun, kepercayaan tersebut dikhianati.

Audit internal yang dilakukan dari 21 September hingga 18 November 2023 menunjukkan bahwa antara 5 Agustus hingga 23 September 2023, stok emas mengalami penyusutan drastis. Berdasarkan catatan pembukuan dan nota transaksi, terjadi kekurangan stok yang tidak sesuai dengan catatan penjualan dan pembelian resmi.

Lebih jauh, Tan Andy Martan diketahui telah menjual emas hasil gadai tanpa sepengetahuan pemilik toko. Untuk menutupi tindakannya, ia mengganti sebagian emas tersebut dengan emas imitasi serta membuat nota fiktif pembayaran bunga gadai. Parahnya, praktik ini telah berlangsung sejak tahun 2006 dan sempat dimaafkan oleh pemilik toko pada tahun 2020.

Barang bukti yang ditemukan antara lain: 61 surat gadai senilai Rp911,55 juta tanpa barang jaminan, 7 surat gadai senilai Rp97,5 juta dengan barang jaminan diganti emas palsu, Hilangnya 247 surat gadai dengan total kerugian mencapai Rp1,83 miliar, Nota pembelian emas palsu, buku kas harian, dan catatan pembukuan gadai lainnya.

Seluruh aktivitas tersebut terekam CCTV dan akhirnya diakui oleh terdakwa. Tan Andy Martan mengungkapkan bahwa uang hasil penjualan emas digunakan untuk kebutuhan pribadi seperti biaya sekolah anak, kebutuhan rumah tangga, hingga perjalanan ke luar negeri. Ia juga mengaku telah secara rutin menggunakan dana toko sebesar Rp.1 juta hingga Rp.2 juta per hari selama sekitar 5 tahun terakhir.

Atas perbuatannya, terdakwa dipecat pada Oktober 2023 dan kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat jaksa Kejaksaan Negeri Surabaya Duta Melia dengan Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut. (firman)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait