SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang rebutan rumah warisan peninggalan orang tua yang beralamat di jalan Diponegoro 117 dan jalan Serayu 1 Surabaya. Rabu (24/8/2022).
Diketahui dalam perkara perdata nomor 518/Pdt.G/2022/PN.Sby tersebut Ong Hengky Ongky Wijoyo sebagai pihak Penggugat sedangkan Gunawan Ongky Wijoyo sebagai pihak Tergugat 1, Philips Ongky Wijoyo pihak Tergugat 2, Alex Ongky Wijoyo pihak Tergugat 3 serta Notaris PPAT H. Achamad Salis SH dan BPN kota Surabaya 2 sebagai pihak Turut Tergugat 1 dan 2.
Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan 2 orang saksi dari pihak Penggugat. Saksi yang dihadirkan adalah Sukiong Noto dan Hariyanto Gozali. Mereka menjelaskan tentang dua obyek rumah yang diperebutkan.
Tidak banyak yang dijelaskan para saksi terkait obyek rumah di Jalan Diponegoro 117 dan Jalan Serayu 1 yang diperebutkan pihak Penggugat dan pihak Tergugat selama ini.
Misalnya, saksi Sukiong Noto mengatakan bahwa kedua rumah tersebut milik 4 orang ahli waris dari almarhum Ongky Wijoyo. Hal itu diketahui saksi Sukiong Noto dari sertifikat rumah yang pernah diperlihatkan Hengky dan Alek Ongky Wijoyo kepada dirinya.
Berdasarkan permintaan almarhum papar Sukiong Noto, rumah-rumah tersebut untuk dijual dan hasil penjualannya nanti akan dibagi rata, masing-masing anak memperoleh bagian haknya sebesar 25 persen.
“Ada pesan dari papa mamanya Alex. Pesan itu disampaikan sebelum meninggal dan disaksikan para pihak,” katanya di ruang sidang Kartika 1 PN Surabaya.
Namun menurut Sukiong Noto, kedua rumah tersebut sampai sekarang belum juga terjual. Kendati dirinya sudah mempunyai pembeli yang sempat memberikan down payment sebesar Rp 500 juta.
“Tanggal 5 Pebruari down payment Rp 500 juta dibayar di BCA Darmo dan yang menerima Hengki untuk kemudian uang disampaikan pada keluarganya. Uang DP itu dibayar bukan dikantor notaris. Bulan Februari saya diberi tahu ada hambatan dalam jual beli. Ttiga ahli waris tidak datang ke notaris,” sambungnya.
Hambatan jual beli. Februari sempat diberi tahu. Di notaris tiga ahli waris tidak datang.
Dijelaskan saksi Sukiong Noto, banyak penyebab kenapa rumah itu belum dijual.
“Saat Alex saya tanya, malah dijawab kamu jangan ikut campur mau tak tempati atau tidak itu urusan saya. Kalau Gunawan bilangnya akan mengikuti apa kata Alex saja. Sedangkan kalau Philip malah mengatakan kamu tidak tahu hukum,” jelas saksi yang sudah mengenal Penggugat dan Tergugat 25 tahun lamanya sebagai teman.
Saksi Sukiong Noto memastikan kalau rumah di Jalan Serayu nomor 1 Surabaya sekarang statusnya sudah kosong setelah di eksekusi.
“Pihak pemohon eksekusi adalah Hengki. Yang bayar PBB dan kebersihan juga Hengki. Pemilik rumah itu ada 4 orang nama. Saya pernah diperlihatkan sertifikatnya sama Hengki dan Alek,” tandasnya.
Sementara saksi Hariyanto Gozali menegaskan sebelum pengosongan, rumah di Jalan Serayu ditempati Alex bersama anak dan istrinya.
Ditanya hakim apakah saksi tahu kenapa rumah itu belum terjual,? Saksi Hariyanto Gozali menjawab tidak tahu.
“Setahu saya, hubungan penggugat dan tergugat adalah saudara kandung sekaligus nama pemilik dalam sertifikat, itu saja,” jawabnya.
Diketahui, berdasarkan Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Ong Hengky Ongky Wijoyo dalam petitumnya minta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatannya seluruhnya.
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji).
Memberikan Hak dan mengijinkan Penggugat untuk menjual rumah yang terletak di Jalan Diponegoro Nomor 117 Surabaya dan rumah yang terletak di Jalan Serayu Nomor 1 Surabaya.
Memerintahkan kepada Turut Tergugat I Notaris dan PPAT H. Achmad Salis, SH di Surabaya untuk membuat Akta Kuasa Menjual, Akta Ikatan Jual Beli dan Akta Jual Beli terkait dengan Penjualan Rumah di Jalan Diponegoro Nomor 117 Surabaya dan Rumah di Jalan Serayu Nomor 1 Surabaya.
Menyatakann hasil Penjualan rumah yang terletak di Jalan Diponegoro Nomor 117 Surabaya dan rumah yang terletak di Jalan Serayu Nomor 1 Surabaya di bagi kepada Penggugay dan Para Tergugat masing-masing sebesar 25 persen setelah di potong pajak penjualan dan biaya – biaya lain.
Menyatakan apabila Para Tergugat tidak bersedia menerima hasil penjualan Rumah di Jalan Diponegoro Nomor 117 Surabaya dan rumah yang terletak di Jalan Serayu Nomor 1 Surabaya, maka uang hasil penjualan Rumah tersebut akan di Konsiyasikan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Menyatakan secara Sah total harga jual beli yang ditetapkan untuk kedua obyek rumah yang terletak di Jalan Diponegoro Nomor 117 Surabaya dan Rumah yang terletak di Jalan Serayu Nomor 1 Surabaya minimal sama dengan atau sebesar Rp. 11.275.380.000, dengan perincian sebagai berikut :
a. Rumah yang terletak di Jalan Diponegoro Nomor 117 Surabaya Total Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan (SPPT PBB) tahun 2016 dengan Nomer Obyek Pajak (NOP) No. 35.78.070.006.004.0168.0 sebesar Rp. 7.956.510.000. Total Nilai Jual Obyek Pajak NJOP) pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan (SPPT PBB) tahun 2016 dengan Nomer Obyek Pajak (NOP) No. 35.78.080.001.020.0083.0 sebesar Rp. 3.318.870.000. Jadi Total Nilai Jual Obyek Pajak (TOTAL NJOP) pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan (SPPT PBB) tahun 2016 pada kedua obyek rumah tersebut adalah sebesar Rp. 11.275.380.000.
b. Rumah JalanDiponegoro Nomor 117 Surabaya, Total Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan (SPPT PBB) tahun 2016 dengan Nomer Obyek Pajak (NOP) No. 35.78.070.006.004.0168.0 sebesar Rp. 7.956.510.000. Total Nilai Jual Obyek Pajak NJOP) pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan (SPPT PBB) tahun 2016 dengan Nomer Obyek Pajak (NOP) No. 35.78.080.001.020.0083.0 sebesar Rp. 3.318.870.000. Jadi Total Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan (SPPT PBB) tahun 2016 pada kedua obyek rumah tersebut adalah sebesar Rp. 11.275.380.000. (Han)