Digiring ke Mobil Tahanan, Ketua Ansor Bondowoso Gunakan Penutup Wajah Kain Hitam

  • Whatsapp
Ketua Ansor Bondowoso Luluk Haryadi saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bondowoso. (Istimewa/beritalima.com)

BONDOWOSO, beritalima.com – Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Bondowoso, Luluk Haryadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (26/01/2026) setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Bacaan Lainnya

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 senilai sekitar Rp1,2 miliar, yang diperuntukkan bagi pengadaan baju seragam GP Ansor Bondowoso untuk seluruh anggota di berbagai tingkatan struktur organisasi.

Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat indikasi kuat bahwa dana hibah tersebut tidak dikelola sesuai peruntukan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dian Purnama SH, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli, serta dokumen pertanggungjawaban keuangan, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang sah sehingga status tersangka terhadap yang bersangkutan ditetapkan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Bondowoso.

Kasi Pidsus menegaskan, penyidikan masih akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

“Kami masih mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Penyidikan akan terus kami kembangkan sesuai fakta hukum yang ada,” tegasnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Luluk Haryadi langsung dilakukan penahanan. Dengan pengawalan ketat petugas, tersangka digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Saat digiring, tersangka terlihat menggunakan penutup kepala dan penutup muka berwarna hitam, sebelum akhirnya dibawa untuk dititipkan di sel tahanan Lapas Kelas IIB Bondowoso.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait