Digrebek Suami Dalam Kamar Hotel, Dua Anggota Polantas Sidoarjo Dihukum 4 Bulan Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Brigpol Della Tiovanes Ronauli Sinaga dan Terdakwa Aiptu Erfan Afandi, dua pasangan selingkuh yang tertangkap tangan di sebuah hotel dijatuhi hukuman 4 bulan penjara.

Kedua anggota polisi itu dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan perzinahan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Hakim Saifudin Zuhri menyatakan terdakwa Brigpol Della Tiovanes Ronauli Sinaga dan terdakwa Aiptu Erfan Afandi terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel)” sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Brigpol Della Tiovanes Ronauli Sinaga dan Terdakwa Aiptu Erfan Afandi masing-masing empat bulan penjara,” kata Hakim Saifudin di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/6/2024).

Untuk diketahui, terdakwa Brigpol Della Tiovanes Ronauli Sinaga dan terdakwa Aiptu Erfan Afandi yang merupakan anggota Satlantas Polresta Sidoarjo dilaporkan oleh suami Della yang merupakan anggota TNI AD yakni Serka Z. Manurung.

Dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara
menjelaskan, Erfan Afand adalah bintara administrasi (bamin) Regident Polresta Sidoarjo dan Della Tiovanes Ronauli Sinaga sebagai bamin Urmintu Satlantas Polresta Sidoarjo telah menjalin hubungan asmara sejak Oktober tahun lalu.

“Terdakwa Erfan dan terdakwa Della sering keluar untuk makan dan jalan-jalan,” ungkap jaksa Febrian dalam surat dakwaannya.

Della kemudian mendatangi Erfan yang waktu itu sedang mengawasi pembangunan pos Polresta Sidoarjo di Terminal Purabaya pada Kamis, 21 Desember 2023. Keduanya kemudian keluar untuk makan di rumah makan kawasan Jemursari dengan mengendarai mobil milik Erfan. Sedangkan mobil Della diparkir di Terminal Purabaya.

Setelah itu, keduanya pulang ke rumah masing-masing dan mengambil barang-barang untuk persiapan menginap di Flat Mapolresta Sidoarjo.

Keesokan harinya, keduanya janjian untuk keluar malam ke Surabaya. Della memarkir mobilnya di flat lalu naik taksi online menuju salah satu kafe di Sidoarjo.

Disana Della dijemput Erfan. Keduanya lantas pergi ke kawasan MERR untuk makan malam. Di tengah perjalanan Erfan mengajak Della menginap di hotel bintang empat di kawasan MERR Surabaya.

Sepakat, kedua pasangan selingkuh itu kemudian check-in ke kamar 706 dengan menggunakan KTP milik orang lain. Kurang puas hanya saling ngobrol di dalam kamar, mereka pun memutuskan untuk berhubungan badan.

Berselang dua jam dalam kamar hotel, tiba-tiba resepionis bersama suami Della membunyikan bel kamar. Saat pintu kamar dibuka, perselingkuhan diantara dua anggota Polantas itupun terungkap.

“Suami terdakwa Della bertanya kepada Erfan apakah sudah berhubungan badan? Erfan mengakui sudah,” tambah jaksa Febrian dalam dakwaannya.

Erfan dan Della kemudian di gelandang ke Polrestabes Surabaya. Jaksa Febrian mendakwa dua polisi yang sudah diproses pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) itu didakwa dengan Pasal 284 ayat 1 angka 1 huruf a KUHP tentang Perzinaan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait