SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya menuntut pidana masing-masing lima bulan kepada dua oknum ASN Sumenep, yang kepergok berdua di kamar hotel jalan Bangka, Gubeng, Surabaya.
Tuntutan itu dibacakan JPU Deddy Arisandi pada persidangan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (30/7/2020).
“Mereka berdua dituntut masing-masing lima bulan,” kata Jaksa Deddy Arisandi saat dikonfirmasi setelah sidang.
Deddy juga menyatakan kalau tuntutan selama lima bulan tersebut tidak langsung ditindaklanjuti dengan sidang putusan oleh majelis hakim, sebab kedua oknum PNS tersebut melalui penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan.
“Tadi tidak langsung divonis, mereka akan mengajukan nota pembelaan,” pungkasnya.
Diketahui, pasangan dua oknum ASN Sumenep itu dilaporkan HD ke Polsek Gubeng setelah memergoki GF, suami HD sedang berduaan dengan bidan disebuah kamar hotel Gubeng pada Minggu pagi 22/9/2019.
GF (40) yang adalah Kasi di Dipasrbupora Sumenep dan DA (39) bidan Puskesmas.
Setelah digerebek, pasangan selingkuh itu digelandang menuju Mapolsek Gubeng.
JPU Kejari Surabaya Deddy Arisandi menyebut, pasangan terdakwa yang bukan suami istri itu didakwa pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan yang diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. (Han)