SURABAYA – beritalima.com, Oknum ASN Sumenep, berinisial GF (40) dan berinisial DA (39) yang kepergok berdua di kamar hotel Gubeng, Surabaya, Minggu pagi (22/9/2019), menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (9/6/2020).
GF (40) yang adalah Kasi di Dipasrbupora Sumenep dan DA (39) bidan Puskesmas didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya dengan Pasal dugaan perzinaan.
JPU Deddy Arisandi menyebut, sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi, berstatus terdakwa pasangan itu didakwa pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan yang diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
“Kami mendakwa dua orang itu dengan pasal 284 KUHP,” katanya sebelum sidang diruang sidang Sari 2.
Diketahui, pasangan dua ASN Sumenep itu dilaporkan HD ke Polsek Gubeng setelah memergoki GF, suami HD sedang berduaan dengan bidan di hotel Gubeng.
Setelah digerebek, pasangan selingkuh itu digelandang menuju Mapolsek Gubeng. (Han)