Digugurkan Dalam Penawaran, CV Megah Unigiartha Land Kirimkan Sanggahan Hasil Lelang

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – proses lelang proyek Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Grajagan Tahap 5 (Revetment dan Saluran) yang berada diLokasi Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2019 nampaknya menuai polemik

Dalam proses lelang yang hanya di ikuti dua peserta yakni CV Megah Unigiartha Land dan CV Darul Ulum ini memunculkan kecurigaan dari pihak CV yang telah digugurkan karena alasan yang tidak jelas

Dalam hal tersebut CV megah Unigiartha Land mengirimkan sanggahan kepada pokja agar menjadi evaluasi pokja

Hal ini disampaikan Heru Musadam SE, dalam konfirmasinya Heru menjelaskan bahwa banyak dugaan dugaan pengkondisian dalam lelang proyek tersebut

“Kami menduga ada dugaan pengkondisian dalam lelang proyek ini,Item Pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam pekerjaan ini adalah Item Pekerjaan Revetment Type C dan Type D serta Break Water yang terdiri dari pekejaan pengurugan batu ukuran Batu Primary 300 – 400 kg/unit, Batu Secondary 100 – 120 kg/unit dan Batu Core 40 – 60 kg/unit. Termasuk pekerjaan Saluran dan pekerjaan tanah. Kebutuhan Personil yang di syaratkan adalah Pelaksana Bendungan, Ahli K3, Pelaksana Saluran Irigasi, Teknisi Penghitung Kuantitas Pekerajaan Sumber Daya Air, Juru Ukur, Juru Gambar, Mandor Batu Belah, Mandor Tanah, Operator Bulldozer dan Operator Mesin Excavator Yang artinya item pekerjaan yang dilelangkan adalah masuk dalam pekerjaan Dermaga, Embung/Bendungan, Pembangunan Penahan Gelombang dan Irigasi. Yang jadi pertanyaan kami adalah kami sudah melampirkan pengalaman personil yang berpengalaman dibidang pekerjaan Dermaga, Bendungan, Embung, Pembangunan Pengaman Pantai, Irigasi yang sesuai dengan pekerjaan, tapi kenapa justru kami digugurkan, dari segi penawaran kita juga lebih murah dari peserta satunya.” Jelas Heru

Masih menurut Heru, pokja diharap harus melakukan pemeriksaan ulang pada dokumen lawan

“Mengingat dikabupaten Banyuwangi yang memiliki IUP Eksplorasi Komoditi Tambang Andesit hanya UD. Hasil Mancing dan hanya memberikan dukungan pada perusahaan kami saja, Kalaupun ada dukungan quary dan IUP yang disampaikan oleh CV peserta lawan kami, ada indikasi itu Palsu untuk itu mohon Pokja ULP untuk melakukan Croschek langsung kepada pemberi dukungan serta mengechek kebenaran asli IUP pemilik Quary terhadap semua Surat Dukungan.” Tegas Heru

Heru juga menyampaikan Tuntutan dalam sanggahannya agar pokja membatalkan pemenangan lelang tersebut

“Kami menuntut pada POKJA 138 Bagian Pengadaan Barang/Jasa Biro Administrasi Pemerintah Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi JawaTimur yang berwenang menetapkan pemenang lelang, supaya Melakukan pembuktian data atau uji Forensik bersama-sama termasuk Pihak Kejaksaan dan Kepolisian atau instansi berwenang atas seluruh dokumen administrasi dan teknis yang kami kirimkan terhadap pelelangan ini termasuk perusahaan pemenag tender Dan Membatalkan pemenang lelang, karena pelelangan ini, menurut kami patut diduga telah terjadi pengkondisian dan penyimpangan yang merugikan Negara dan perusahan kami. Serta Melakukan evaluasi ulang agar terjadi proses Pelelangan yang adil dan transparan sehingga terhindar dari terjadinya tindakan KKN. Kami juga Meminta agar dokumen penawaran kami tidak digugurkan dalam evaluasi administrasi Teknik, Harga dan Kualifikasi karena dokumen penawaran kami telah memenuhi persyaratan sesuai Dokumen Lelang.” Tuntutnya

Heru Musadam Menambahkan langkah yang di ambil dengan sanggahan tersebut di atur dalam sebuah aturan yang jelas

“Langkah kami seperti ini tidak ngawur, kami juga mengikuti aturan yang jelas yakni sesuai Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Perpres No. 70 tahun 2012 Perubahan kedua atas Pepres No. 54 Tahun 2010 dan Pepres No. 172 Tahun 2014 Perubahan ketiga atas Perpres no. 54 Tahun 2010 dan Perpres No. 4 Tahun 2015 perubahan ke empat atas Perpres No. 54 tahun 2010, beserta turunannya dan yang tertuang pada Dokumen lelang

Namun sayangnya sampai berita imi ditayangkan, pihak pokja 138 Bagian Pengadaan Barang/Jasa Biro Administrasi Pemerintah Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi JawaTimur yang berwenang menetapkan pemenang lelang, serta pemenang lelang yakni CV Darul Ulum, masih belum dapat dikonfirmasi.

(Bi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *