JABAR, beritalima.com — Dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pikada) Serentak 2018, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Subang diguyur anggaran Rp60 miliar.
Anggaran yang bersumber dari APBD dan Pemprov Jabar tersebut harus jelas peruntukannya. Maka dari itu, supaya tidak terindikasi bermasalah dengan hukum, KPUD mengelar MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang.
Penandatangan MoU dilaksanakan di Grant Hotel bersamaan dengan acara Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pemilu Legislatif 2019, Senin (2/10/2017).
“Iya, kita kan tidak mau terjadi masalah hukum, maka dari itu kita bersinergi dengan semua pihak, termasuk kejari,” kata Ketua KPUD Subang, Maman Suparman, usai menandatangi MoU.
Maman menambahkan, MoU ini nantinya mengatur semua yang berhubungan dengan anggaran keuangan KPUD Subang.
“Kita buruh informasi dan tata aturan yang bener, terutama penggunaan anggaran yang benar seperti apa. Kita ingin sesuai tata aturan yang ada, karena kita awam soal hukum,” katanya.
Kepala Kejari Subang, Chandra Yahya Welo, mengatakan, MoU ini merupakan instruksi secara nasional dan ternyata Subang telah curi start. Padahal MoU untuk tingkat Jawa Barat saja baru akan dilaksanakan pada tanggal 4 Oktober 2017 mendatang.
“Kami selaku kejaksaan sangat mengapresiasi pilkada santun yang dilakukan KPUD. Ini merupakan tindak lanjut dari penegakan hukum,” katanya.
Menurut Chandra, ini sudah menjadi instruksi di atas, kami menindaklanjuti ke bawah dalam rangka memberikan pelayanan hukum, pendapat hukum dan pertimbangan hukum. MoU ini nantinya akan ditindak lanjuti.
Terlihat hadir dalam penandatangan MoU tersebut sejumlah ketua partai politik, komisioner Panwaslu Kabupaten dan sejumlah tamu undangan lainnya.
(mjb/rki)