Dihajar Pacarnya di Kosan, Korban Nyatakan Tidak Memberi Maaf

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Grace Sabat Artika tak kuasa menahan air matanya ketika dimintai keterangannya sebagai saksi korba dalam sidang lanjutan kasus Penganiayaan dengan terdakwa Erwin Dwi Kurnia bin Ir. Sumitro, yang adalah pacar dari Grace sendiri. Untuk perbuatan yang sudah terdakwa, Grace pun menyatakan tidak memberikan maaf.

Sidang kasus penganiayaan itu digelar secara terbuka oleh Jaksa Penuntut Kejari Surabaya R. Ocky Selo Handoko di ruang sidang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan ketua majelis hakim Ferdinan Marcus.

Dalam sidang kali ini Grace mengatakan kenal dengan terdakwa mulai dari masih sekolah SMU dan menjalinkan hubungan. Menurut Grace perkara ini, bermula saat dia hendak mau berangkat kerja, sekira 11.00 WIB.

Kemudian dia membangunkan terdakwa Erwin sebanyak tiga kali, namun terdakwa tidak mau bangun dan hanya mulet saja.

“Tiba-tiba ia (terdakwa) menarik tangan dan menjambak rambut. Lalu memukuli beberapa kali dibagian kepala saya, satu kali di perut dan saya sempat menendang sekali,” kata saksi korban Grace sambil meneteskan air mata. Rabu (28/3/2024).

Saksi Grace menambahkan, sekitar jam 15.30 WIB, terjadi lagi penganiyaan. Saat dia minta diantarkan untuk beli obat dan makan,

“Namun terdakwa melarang saya untuk keluar kos. Kemudian saya menghubungi call center 122 melalui WA (chat) tidak lama anggota Polsek Tambaksari datang dan membawa terdakwa,” tambahnya.

Lanjut pertanyaan dari Penasehat Hukumnya terdakwa, kalian kan menjalin hubungan dan apakah saksi sering ke kosnya terdakwa serta apakah saksi memaafkan perbuatan terdakwa?

“Saya tinggal bersama sudah sekitar 7 bulanan. Untuk perbuatan terdakwa, tiada maaf baginya,” tegas saksi Grace.

Mendengar jawaban dari korban, ketua majelis hakim menayakan apa motif dari terdakwa melakukan perbuatan penganiayaan seperti itu,?

“Dia (terdakwa) cemburu, karena saat masih jalan sama terdakwa saya juga jalan sama cowok lain,” jawab Grace.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawal terdakwa Erwin Dwi Kurnia Bin Ir. Sumitro, tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB melakukan penganiayaan terhadap Grace Sabat Artika di dalam kamar kos di Griya Lestari Jalan Karang Asem 14 Surabaya.

Saat itu terdakwa hanya mengobrol santai dengan saksi Grace Sabat Artika kemudian tiba-tiba terdakwa teringat kesalahan atau perilaku pacarnya terdakwa yang pernah selingkuh pada bulan oktober 2023 dan Desember 2023 (dengan merespon laki-laki lain di media social)

Merasa emosi, kemudian sekitar pukul 15.30 WIB terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Grace.

Penganiayaan dilakukan dengan cara memukul dengan menggunakan tangan kanan terdakwa yang terkepal ke arah kepala saksi Grace sebanyak 4 kali. Selanjutnya memukul kearah wajah saksi Grace menggunakan tangan kanan terdakwa sebanyak 4 kali, menendang dengan kaki kanan terdakwa kearah lengan kanan saksi Grace sebanyak 2 kali, menendang dengan kaki kanan terdakwa kearah paha kiri sebanyak 2 kali, dan menendang dengan kaki kanan terdakwa kearah pinggang sebayak 2 kali.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan jedah waktu dari pukul 15.30 WIB sampai dengan pukul 19.30 WIB, kemudian sekitar pukul 21.30 WIB pintu kamar kos terdakwa di ketuk oleh petugas Kepolisian dari Polsek Tambaksari Surabaya yang mendapatkan laporan dari comand Center 112.

Selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Grance dibawa ke Polsek Tambaksari Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Grance mengalami luka memar di Kepala bagian kanan, memar di wajah dan luka lebam di kedua mata, luka memar di dahi serta luka memar di lengan sebelah kiri dan lebam di paha sebelah kiri hingga sampai dirawat di Rumah Sakit Soewandi.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/043/RSMS/VER/436.7.2.1/2024 pada tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NILA ARIFATUSSHOIMAH sebagai dokter di Rumah Sakit Umum dr. M. Soewandhi Kota Surabaya, didapatkan kesimpulan :

Trauma kepala + luka lebam pada dahi,pipi kanan dan kiri, kelopak mata kanan dan kiri, telinga kiri + temporalis kanan + tangan atas kiri + paha kiri + punggung belakang + curiga patah tulang hidung. Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait