Dihukum 2,5 Tahun Pada Kasus Narkoba, Tiga Terdakwa Ucap Trimakasih Pak Hakim

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Ekspresi tiga terdakwa wanita ini sedikit bisa bernafas lega. Meskipun mereka harus mendekam di balik jeruji selama 2 tahun 6 bulan atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Mereka adalah Maria Oliva Bara Buga, Wahyuni binti Ramlan dan Ayu Retnowati Lumban Tobing dan dinyatakan terbukti menyimpan sabu seberat 0,46 gram. Mereka juga dinyatakan melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Dengan ini para terdakwa masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan penjara,” kata majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (9/9/2020).

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih renda jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlin Manullang dari Kejaksaan Tanjung Perak dengan tuntutan 4 tahun penjara. Meskipun begitu para terdakwa ini menerima putusan dari hakim. “Terimakasih pak,” ucap para terdakwa sumringah.

Untuk diketahui, para terdakwa ini ditangkap polisi pada 21 Maret 2020 di dalam kamar rumah terdakwa Maria Oliva Bara Buga, Jalan Dupak Bangunsari Gang II No. 16, Surabaya.

Saat dilakukan ditemukan 1poket plastik kecil berisi sabu berat  0,46 gram. Maria mengaku barang tersebut didapat dari Joko (DPO) seharga 150 ribu, dengan cara patungan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait