SURABAYA – beritalima.com, Muhammad Arifiyanto Bin Sugiono, terdakwa yang berpesta sabu di kos yang beralamatkan di Jalan Stail, Surabaya masih minta diberikan keringan lagi saat divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya selama 4 tahun penjara, pada Senin (10/9/2018).
“Saya menyesal, mohon diberikan keringanan lagi, hukuman itu masih terlalu tinggi buat saya,” ucapnya.
Mendengar permintaan itu, hakim Sigit mengatakan bahwa hukuman yang ia berikan sudah sangat minim, mengingat adanya aturan bahwa terdakwa yang terbukti bersalah memiliki, atau menyimpan narkotika golongan satu bukan tanaman maka dihukum seringan-ringannya selama 4 tahun penjara.
“Hukuman itu sudah minimal, kalau anda keberatan silahkan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, ” tutup Sigit.
Sebelumnya penikmat barang haram ini, dihukum Sigit Sutrino, ketua majelis hakim PN Surabaya selama 4 tahun penjara akibat melanggar pas 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,
“Mengadili, menyatakan terdakwa,
Muhammad Arifiyanto Bin Sugiono bersalah. Menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, atau subsuder 1 bulan,” ucap hakim Sigit Sutriono.
Menurut Sigit Sutriono, ketua majelis hakim dalam kasus ini, hal yang meringankan, bahwa terdakwa bersikap sopan, tidak mempersulit jalannya persidangan.
“Sedangkan hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan Narlkotika,” ucapnya diruang sidang Kartika 2 PN Surabaya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Fathol Rosjid yang sebekumnta mengajukan tuntutan selama 7 tahun penjara, denda Rp 800 juta atau subsider 3 bulan.
Diketahui, Muhamad Arifiyanto penghuni rumah kost Jalan Stail No 22 Surabaya terciduk anggota polisi Eko Suhardi Utoyo dan Ristya Hadi Dwi pada tanggal 16 April 2018 sekitar jam 04.30 Wib.
Muhamad Arifiyanto ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa rumah kost itu kerap dipakai terdakwa berpesta sabu.
Pasca penangkapan, polisi berhasil menemukan barang berupa 1bungkus plastik kecil yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,021 gram yang disimpan di saku rompi warna hitam sebelah kanan yang dipakai terdakwa.
Kepada penyidik terdakwa mengaku
bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dengan cara membeli membeli dari Iyan (DPO) didaerah Bangkalan – Madura dengan seharga Rp. 300.000 secara patungan bersama Ipung (DPO) masing-masing sebesar Rp.150.000. (Han)