SURABAYA – beritalima.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhkan pidana penjara 6 bulan kepada Ivan Kuncoro, pengusha karaoke Rasa Sayang dalam kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Kamis (9/4/2020).
Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melanggar hak ekonomi penyediaan Fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakses publik sesuai Pasal 117 ayat (2) jo Pasal 24 ayat (2) huruf d UU RI No 28 Tahun 2014 tentang HAKI.
Namun majelis hakim tidak mewajibkan Ivan Kuncoro membayar denda, kendati dalam pertimbangannya menyatakan bahwa semua unsur dalam Undang-undang hak cipta terpenuhi dan dilanggar, termasuk somasi dari PT Asirindo yang tidak pernah ditanggapi oleh terdakwa Ivan Kuncoro.
“Sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi PT Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (PT Asirindo) dan PT Ebony,” kata Mashuri saat membacakan pertimbangan putusan ini.
Hakim juga menilai bahwa jabatan terdakwa yang waktu itu bukan lagi sebagai direktur, PT Veranza dianggap hakim tidak ada kaitannya dengan pasal yang didawakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kamu dihukum 6 bulan dengan perintah tetap ditahan, tapi diwajibkan membayar denda seperti tuntutan Pak Jaksa,” ucap hakim ketua Mashuri Efendi dalam sidang secara online. Kamis (9/4/2020).
Mendengar pemberitahuan putusan tersebut dari ketua majelis hakim, terdakwa Ivan Kuncoro yang dalam sidang putusan ini tanpa dihadiri tiga orang pengacaranya langsung histeris menyatakan menerima.
“Berapa Yang Mulia,? Dendanya berapa, ” tanya Ivan kepada majalis hakim secara teleconfrence dari rutan Medaeng.
“Dengar ya, kamu divonis 6 bulan penjara, tidak disuruh bayar denda tapi dengan perintah tetap ditahan. Gimana terima apa banding,?” jawab hakim Mashuri Efendi dari ruang sidang Cakra, gedung PN Surabaya.
“Saya terima, saya terima Yang Mulia,” balas Ivan Kuncoro kegirangan sebab putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut dirinya dengan hukuman 10 bulan, denda Rp 20 juta, subsider 3 bulan.
Mendengar jawaban girang dari Ivan Kuncoro, selanjutnya hakim Mashuri Efendi bertanya JPU Kejati Jatim Sabetania Paembonan yang waktu itu menggantikan JPU sebelumnya, Novan Afrianto apakah menerima, mengajukan banding atau pikir-pikir.
“Kita pikir-pikir Yang Mulia,” jawab jaksa Sabetania.
Untuk diketahui, Kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan Ivan Kuncoro ini dilaporkan oleh PT Asirindo ke Polda Jatim lantaran tidak adanya pembayaran royalti atas pemutaran lagu lagu yang dikomersilkan oleh terdakwa dibeberapa rumah karaokenya, dibawah naungan PT Rasa Sayang.
Selain itu, terdakwa Ivan Kuncoro juga diduga telah melakukan praktik penggandaan lagu. Yakni memperbanyak lagu ciptaan dari satu server ke server lain di beberapa ruang karaoke. (Han)