PACITAN, beritalima.com – Pacitan bikin sejarah. Daerah kabupaten di Jawa Timur ini akan tercatat sebagai “Kabupaten Peduli BPJS Ketenagakerjaan” pertama di Indonesia.
Gelar tersebut bakal disandang Pemkab Pacitan, karena daerah yang dipimpin Bupati Indiarto ini akan melindungi seluruh perangkat desa dan pegawai honorer serta guru swasta se-Kabupaten Pacitan dengan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur, Abdul Cholik, menyatakan, pihaknya segera mencanangkan Pacitan sebagai Kabupaten Peduli BPJS Ketenagakerjaan. Direcanakan, pencanangan ini akan dilakukan Dirut BPJS Ketenagakerjaan pada 27 April mendatang.
Menurutnya, ini merupakan pertama di Indonesia, dimana pemerintah daerah memiliki kepedulian yang sangat luar biasa atas kebutuhan jaminan sosial bagi masyarakatnya. Dia berharap, ini akan diikuti pimpinan daerah lainnya.
“Seharusnya memang begitu, karena berdasarkan undang-undang, Pemerintah Daerah wajib mendukung atau mengupayakan perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat daerahnya,” tandas Cholik, Selasa (28/3/2017) malam.
Disebutkan, kriteria “Kabupaten/kota Peduli BPJS Ketenagakerjaan” adalah bila bupati/ walikotanya mensuport segala hal terkait BPJS Ketenagakerjaan, mendaftarkan seluruh perangkat desa sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mendorong semua fasilitas kesehatan di daerahnya untuk bekerjasama sebagai Rumah Sakit Trauma Center (RSTC) BPJS Ketenagakerjaan, mendukung aktif dalam penyerahanan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta.
Kepala Kantor Cabang Perintis (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Pacitan, Indra Gunawan, ditemui di kantornya, di kawasan Taman Penceng, Pacitan, membenarkan bila Pacitan sangat pantas mendapat gelar Kabupaten Peduli BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, kesadaran dan kepedulian Pemerintah Kabupaten Pacitan, dalam hal ini Bupati Indartato, sangat tinggi. Tidak hanya cukup memberikan himbauan, mengeluarkan surat edaran atau instruksi, tapi juga dibuktikan dengan tindakan, diantararanya mendaftarkan seluruh perangkat desa dan pegawai honorer serta guru se-Kabupaten Pacitan.
Lain dari itu, masih kata Indra, Bupati Indartato juga aktif menyerahkan santunan kematian pada ahli waris peserta yang meninggal dunia, kendati tempatnya jauh dan kondisi hujan sekalipun.
“Keinginan Bupati Indiarto untuk memberi jaminan sosial warganya sangat luar biasa. Beliau tidak ingin warganya jatuh miskin akibat mengalami musibah kecelakaan kerja atau meninggal dunia,” kata Indra, Kamis (30/3/2017) siang.
Dijelaskan, pihaknya kini tengah meproses pendaftaran sekaligus pembuatan kartu kepesertaan seluruh perangkat desa dan pegawai honorer serta guru se-Kabupaten Pacitan, yang dipastikan akan selesai sebelum pencanangan gelar “Kabupaten Peduli BPJS Ketenagakerjaan”.
Jumlahnya lumayan banyak. Dari 166 desa dan 5 kelurahan di 12 kecamatan se-Kabupaten Pacitan terdata sekitar 2.100 perangkat desa. Kemudian untuk tenaga honorer seluruh SKPD ada kurang lebih 1.600 pegawai, dan guru honorer kisaran 3.000 orang.
Mereka semua akan menambah angka kepesertaan sektor formal atau penerima upah (PU). Hingga sekarang, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan KCP Pacitan tercatat 616 perusahaan, dan 1.375 jasa konstruksi. Sedangkan untuk tenaga kerja peserta tercatat 8.386 pekerja PU, dan 503 pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU).
Dengan didampingi 2 stafnya, Penata Madya Pelayanan, Pemasaran dan Umum Rhion Risky Sapautra, dan Penata Madya Keuangan HI Novatri Bulo, Indra menambahkan, selama bulan Januari hingga Maret 2017 pihaknya telah membayar klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp1.960.127.750,- bagi 398 kasus, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp53.274.200,- untuk 5 kasus, dan Jaminan Kematian (JKM) sejumlah Rp144.000.000,- kepada ahli waris 5 peserta yang meninggal dunia.
Sementara itu Bupati Pacitan, Indiarto, saat ditemui di kantornya mengatakan, sejak dulu dirinya menganggap jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting bagi semua pekerja. Kenapa penting, menurutnya, karena jamsos ini bisa mencegah masyarakat miskin bila si pekerja mengalami musibah kecelakaan kerja atau meninggal dunia, dan sejahtera di masa tuanya.
“Jadi dasarnya itu, saya tidak ingin masyarakat tambah sengsara atau miskin bila mengalami musibah kecelakaan kerja atau meninggal dunia,” tandas Indiarto. Karena itu, lanjutnya, dirinya berusaha sebisa mungkin agar semua pekerja terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Dikatakan, pada tahun 2014 pihaknya telah mengeluarkan persyaratan bagi perusahaan yang mengurus surat ijin baru maupun perpanjangan untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, dikeluarkannya Perbup No.1 Tahun 2017 tentang tata cara pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dalam program BPJS Ketenagakerjaan dengan mengacu PP No.86 Tahun 2013 tentang pengenaan sanksi administrasi pada pemberi kerja.
Terus, dirinya juga ikut memberikan sosialisasi dengan sasaran perlindungan tenaga kerja non PNS dan perangkat desa. Selain itu, dirinya juga mengeluarkan surat edaran untuk perlindungan tenaga kerja di sektor konstruksi.
Indiarto menegaskan, dirinya akan mensuport penuh BPJS Ketenagakerjaan demi masyarakat, termasuk kerjasama trauma center dengan semua faskes yang ada di Pacitan.
Terus bagaimana dengan pekerja informal/BPU? Indiarto mengatakan, pihaknya juga telah berupaya memberi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal, diantaranya pada para nelayan. Di samping itu, dirinya juga kerap kali minta pada mereka untuk segera daftar BPJS Ketenagakerjaan. Dia katakan, BPJS Ketenagakerjaan iurannya sangat terjangkau tapi manfaatnya cukup besar. (Ganefo).