Sumbawa Barat NTB. beritalima.com|
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Barat, bersama Kapolsek Taliwang, Kanit Intel , kanit Samapta, menyaksikan kegiatan pemusnahan sisa blanko ijasah jenjang SMP sebanyak 664 lebar blangko untuk tahun 2021/2022.
Pemusnahan ini bertujuan untuk menghindari paenyalahgunaan blanglo tersebut untuk kepentingan pribadi, sesuai amanat Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbud Ristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blanko Ijazah Tahun Pelajaran 2021/2022.
” Ratusan lembar ijazah tersebut merupakan blangko-blangko yang tidak terpakai, utamanya saat proses kelulusan pada tahun ajaran 2021/2022″ Hal tersebut disampaikan, Kepala Disbud Kabupaten/Kota Sumbawa Barat Kusnarti.S.Pd pada rabu (11/01)
Lebih lanjut, Kusnartu menjelaskan Pemusanahan blanko Ijazah jenjang SMP dilakukan secara simbolis di area parkir kantor Disbud Kabupaten/Kota Sumbawa Barat yang berjumlah 664 lembar.
Sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pemusnahan ijazah harus dilakukan oleh Unsur Disbud Sumbawa Barat, dan Unsur Kepolisian.
“Sesuai regulasi, blangko ijazah yang tidak terpakai , memang harus dimusnahkan,” ucapnya.( Rozak)