SURABAYA – beritalima.com, Arum Rahmawati & Silvy Arbiyanti, dua reseller Umu Zahrotul Bilad yang saat ini menjadi tersangka di Polres Lamongan meminta perlindungan hukum terkait kasus investasi bodong yang merugikan uang masyarakat.
Permintaan tersebut diutarakan lantaran mereka mengaku bingung karena terus-terusan dikejar oleh member yang minta dikembalikan uangnya dengan cara menyita paksa rumah dan kendaraan. Selain perlindungan hukum, kedua reseller itu juga meminta hak-hak mereka yang telah dirugikan oleh Umu Zahrotul Bilad agar dapat dikembalikan.
“Atas kejadian tersebut klien kami mohon maaf, hal tersebut diluar sepengetahuan klien kami. Klien kami tidak faham soal investasinya serta tidak faham hukum,” kata Sahlan Azwar bersama Ramot Batubara di rumah makan Padang Minang Abadi. Selasa (18/1/2022).
Menurut Sahlan, bisnis trading bodong ini awalnya cukup lancar dijalankan tersangka Umu Zahrotul Bilad. Banyak member yang telah mendapatkan profit sampai 3 bulan dan itu lancar dibayarkan. Namun menginjak bulan ke empat profit keuntungan mulai tidak dibayar oleh tersangka Bilad.
Macetnya profit lanjut Sahlan, membuat banyak member mulai gelisah. Arum dan Silvy sebagai reseler pun ikut kelabakan. Sebab, para member mulai mempertanyakan uang yang sudah mereka setor pada kedua reseler tersebut,
“Meski dari keterangan Silvy dikatakan bahwa semua uang dari member sudah disetorkan kepada tersangka Zahrotul Bilad dan Silvy juga dijanjikan,” lanjut Sahlan.
Mengingat seluruh uang yang masuk ke klienya sudah disetor ke tersangka Bilad, Sahlan Azwar dan Ramot Batubara menyayangkan tindakan para member yang menyita paksa rumah dan kendaraan kliennya,
“Jadi tidak benar klien kami dikatakan kabur, klien kami awalnya mau melaporkan kasus ini ke Polda Jatim, namun tidak jadi karena sudah ada banyak laporan di Polres terhadap Bilad,” tandasnya.
Diakhir pers rilisnya, Sahlan mengatakan, tidak benar informasi yang beredar bahwa klien masih ada uang dan sudah tidak ada asset yang bisa dijual oleh kliennya.
“Klien kami secara hukum sudah menyerahkan perkaa ini kepada kami untuk dicarikan solusi. Terhadap member perlu saya pertegas kembali bahwa sampai dengan saat ini belum ada dana yang akan kami kembalikan, jadi mohon bersabar dengan upaya hukum ini,” pungkas Sahlan. (Han)