SURABAYA – beritalima.com, Sikap apatis polisi yang tidak mengejar Muiz, penjual Narkoba asal desa Rabasan, Bangkalan, Madura muncul dalam sidang lanjutan peredaran Narkotika jenis Sabu-Sabu (SS) dengan terdakwa Putra Handika Judiatama.
Muiz hanya dinyatakan DPO padahal dia sudah tiga kali melayani pembelian SS kepada terdakwa Putra Handika, penghuni kos di Jalan Bibis Tama, Kelurahan Manukan Wetan Kecamatan Tandes, Surabaya.
Hal itu ditanyakan Farizi dari LBH LACAK pada saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak menghadirkan saksi anggota kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang melakukan penangkapan yaitu Ibnu Wiyatno.
“Tindakan apa yang saudara saksi lakukan setelah tahu terdakwa Putra Handika ini membeli SS itu dari Muiz, kenapa tidak langsung melakukan pengejaran,?” tanya Farizi, Selasa (6/10/2020).
Merespon pertanyaan seperti itu, saksi Ibnu pun terlihat kebingungan dan menjawab sekenanya dengan mengatakan bahwa setelah dilakukan pengintaian di kawasan Suromadu dia mendapatkan informasi bahwa terdakwa Putra membeli SS itu dari jaringan narkoba Bangkalan.
“Berdasarkan pengakuan dari terdakwa beli dari Muiz, DPO,” sambung saksi.
Selanjutnya, persidangan terhadap terdakwa Putra Handika digelar sangat cepat dengan dua agenda sekaligus yakni pemeriksaan terdakwa dan pembacaan tuntutan.
Saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa, Putra Handika terus terang mengakui bahwa 1 gram SS yang dia beli dari DPO Muiz dengan harga Rp 1,3 juta tersebut sengaja dia pecah-pecah menjadi 9 paket klip dan meraup keuntungan sebesar Rp 100 ribu per klipnya.
“Ya yang mulia, SS itu saya beli lewat Muiz, saya dikenalkan teman ke Muiz. Saya menjual SS karena faktor ekonomi, dari beli dengan harga Rp 1,3 juta, kalau terjual habis bisa untung sekitar 800 ribuan,” ungkap terdakwa Putra Handika dalam persidangan secara teleconfrence di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sementara dalam surat tutuntannya, Jaksa Penuntut Kejari Tanjung Perak, Duta Melia menyatakan terdakwa Putra Handika terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara, subsider 1 miliar atau pidana penjara selama 6 bulan.
Diketahui, Putra Handika ditangkap Tim Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Senin tanggal 25 Mei 2020 sekitar pukul 14.00 WIB setelah mengubung Muiz (DPO) dan memesan Narkotika jenis SS sebanyak 1 gram.
Setelah mengambil paketan Narkotika jenis SS, Putra Hadika langsung pulang kerumah kostnya dan membagi paketan SS tersebut menjadi 9 paket klip kecil. (Han)