Dikiriminalisasi Investasi Bodong, Nur Laila Menggugat Robiyatun dan PT. Milenium Transportation

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Merasa di kriminalisasi atas perbuatan tindak pidana yang tidak pernah dilakukan, Nur Laila, seorang korban investasi bodong menuntut keadilan.

Selain menggugat secara perdata Wan Prestasi terhadap Robiyatun dan PT. Milenium Transportation. Nur Laila juga berencana melaporkan Robiyatun kepada pihak Kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat dirinya.

Diketahui, gugatan Nur Laila itu teregistrasi dengan Nomer perkara 924/Pdt.G/2024/PN.Sby.

Penggugat Nur Laila dalam Petitumnya berharap majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian secara lisan antara Penggugat Nurlaila dengan Tergugat I Robiyatun dan Tergugat II PT. Milenium Transportation.

Menyatakan Tergugat I Robiyatun dan Tergugat II PT. Milenium Transportation telah melakukan perbuatan wanprestasi dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dalam perjanjian.

Menghukum Tergugat I Robiyatun dan Tergugat II PT. Milenium Transportation untuk mengembalikan dana investasi sejumlah Rp. 3.190.000.000. Mengganti Kerugian kepada Nur Laila sebesar Rp. 360.000.000.

Meletakkan sita jamin sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas sejumlah aset dan atau harta bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki oleh Tergugat I Robiyatun dan atau Tergugat II PT. Milenium Transportation yang terletak di Perum Grand Nirwana E15 Kelurahan Cerme Lor Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik – Jawa Timur;

Juga tanah dan bangunan berupa kantor milik Tergugat-II yang terletak di Jl. Tambak Langon No.18, Kelurahan Tambak Osowilangun Kecamatan Asem Rowo Kota Surabaya. Dan Satu unit kendaraan roda empat milik Tergugat-I merek Toyota Agya Warna Hitam Nopol L 1752 DAZ.

Arif Zulkarnain, selaku kuasa hukum dari Nur Laila yang baru menggantikan kuasa hukum dari Nur Laila yang lama, mengatakan ada upaya yang patut disebut sebagai kriminalisasi terhadap kliennya, dimana Nur Laila dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim untuk tuduhan Pasal 372 KUHP atas dana investasi yang justru Nur Laila ini adalah salah satu dari 19 korban dari investasi bodong dari sebuah perusahaan trading yang berada di Jalan Oso Wilangun, Surabaya.

“Total dana yang berhasil dihimpun oleh Tergugat I Robiyatun atau uang yang telah disetorkan oleh Nur Laila ini sebesar Rp. 3,4 miliar. Yang mana Rp 650 Jutanya merupakan uang pribadi dari Ibu Nur Laila dan Suaminya yang juga dijadikan investasi sejak tahun 2022,” katanya di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (6/1/2025).

Tetapi anehnya menurut Zulkarnain, setelah kasus ini berjalan, justru Nur Lailai ini seolah – olah dijadikan tersangka kasus penggelapan dana investasi yang sebetulnya tidak pernah dipegangnya. Sebab uang sebesar Rp.3,4 miliar tersebut sudah diberikan semuanya kepada Robiyatun.

“Dan hingga saat ini menurut data yang kami pegang sudah didaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya oleh Nur Laila melalui pengacaranya yang lama dan kami berencana melanjutkan gugatan tersebut,” lanjutnya.

Modus awal dari Robiyatun ungkap Zulkarnain dari tindakan pengumpulan uang yang disebut sebagai investasi bodong itu adalah mengiming-imingi korban Nur Laila dan kawan-kawannya agar bersedia menanamkan uangnya kepada perusahaan yang dimiliki oleh Rubiyatun. Kemudian secara bertahap terkumpullah secara komulatif uang senilai Rp.3,4 miliar itu.

“Yang awalnya uang itu sesuai kesepakatan diantara mereka diberikan fee dari nilai per 10 jutanya, para investor mendapatkan cash back setiap 15 hari dari Robiyatun sebesar Rp.980 ribu. Awalnya lancar. Hingga 13 Mei 2024 tiba-tiba macet. Menyebabkan investor yang lain, yang tadinya setor ke Nur Laila mengganggap Nur Laila melakukan penggelapan dana. Padahal uang itu tidak dipegang oleh Nur Laila, tetap sudah diserahkan kepada Robiyatun,” ungkap Zulkarnain.

Sementara itu Nur Laila berujar, bahwa dia dilaporkan oleh 3 orang. Dimana yang 1 dari 3 laporan tersebut dirinya sudah menjadikan dirinya sebagai tersangka di Polrestabes Surabaya.

“Yang di Polda Jatim sudah ada kesepakatan untuk mengganti dengan jangka waktu selama 2 bulan,” ujarnya.

Kata Nur Laila, iming – imingnya agar korban percaya, melalui import atau kirim barang dan kargo. Yang impor per 15 hari kerja setiap Rp.10 juta mendapatkan Rp.980 ribu dari Desember sampai Juli.

“Setelah Juli dinaikan oleh Robiyatun menjadi Rp. 1 juta. Sedangkan kalau Kargo per 10 hari kerja dari Desember sampai Juli 2024 Rp. 750 ribu,” katanya

Ditanya apa bisnis utama dari investasi bodong yang dilakukan oleh Robiyatun itu apa,? Nur Laila menjawab angkutan melalui kontainer.

“Hampir setiap hari Robiyatun menyuruh saya mencari uang. Robiyatun sampai sekarang masih bekerja di PT. Milenium Transportation. Akan tetapi saat saya klarifikasi pada 13 Mei 2024 ternyata pemilik PT. Milenium mengatakan tidak mau tau. Masalah investasi Robiyatun ini pak Hendro tidak mau tahu,” jawab Penggugat Nur Laila. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait