MADIUN, beritalima.com- Dinas Pendidikan Kota Madiun, Jawa Timur, mengeluarkan surat edaran perihal kewaspadaan terhadap upaya penculikan anak, Jumat 21 Pebruari 2020.
Surat dengan Nomor: 420/724/401.101/2020 ini, ditujukan kepada pengelola PAUD, kepala TK, SD dan SMP Negeri maupun swasta ke Kota Madiun.
“Untuk mencegah terjadinya upaya penculikan anak, khususnya anak sekolah, diharapkan agar melakukan langkah langkah antisipasi dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap adanya kemungkinan penculikan peserta didik dengan cara memastikan yang mengantar dan menjemput adalah orang tua/wali/keluarga yang dikenal sekolah,” demikian alenia pertama surat yang ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Madiun, Sri Marhaendra Datta.
Ditegaskan dalam surat tersebut, apabila yang menjemput bukan orang tua/wali/keluarga dan tidak dikenal oleh sekolah, maka peserta didik tetap berada di sekolah dan pihak sekolah segera menghubungi orang tua/wali/keluarga agar dijemput.
Kemudian, membatasi peserta didik keluar lingkungan atau area sekolah pada saat jam istirahat, termasuk untuk kepentingan membeli jajajan di luar sekolah.
“Kantin sekolah perlu menyediakan makanan dan minuman yang sehat dan higienis, disamping untuk kesehatan, juga untuk menghindari adanya penculikan dengan kedok penjual jajanan,” tutup surat edaran tersebut. (Dibyo).