KARAWANG, beritalima.com | Saat dikonfirmasi terkait penerbangan Siti Sofiah binti Nurhalim Darma, Jum’at (12/11/2021), perwakilan PT X malah menantang Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan BP2MI.
Mungkin perempuan yang biasa dipanggil Bunda itu lupa atau pura-pura tidak tahu Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 tahun 2015 tentang Penghentian Dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan Di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.
Meski apa yang dilakukannya diduga merupakan bentuk kejahatan sebagaimana dimaksud UURI Nomor 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), namun si Bunda merasa telah membantu menyediakan lapangan pekerjaan.
Lalu bagaimana tanggapan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat mengetahui nama sebenarnya darI PT X ?! (Pathuroni Alprian)