SURABAYA – beritalima.com, Kasus sindikat perdagangan 3,5 juta butir Pil Koplo dengan terdakwa pasangan ibu dan anak warga Kelapa Gading, Jakarta Utara, Cristin Setiawan dan Johans Setiawan, pasangan ibu dan anak warga Kelapa Gading, Jakarta Utara terus didalami.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya Suparlan memanggil dua tiga orang dari jaringan tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Selasa (15/9/2020).
Ketiga saksi itu adalah Virgiawan Rinaldi warga jalan Rangka, Surabaya, Henri Setiyono, warga Desa Tempel Sukorejo, Blora, Budiono asal Jalan Padat Karya, kepulauan Seram, Maluku.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Safri, Virgiawan mengaku dirinya ditangkap dirumahnya dengan barang bukti 35 dus pil dobel L. “Barang itu titipan dari Fandi. Mau dibawah kemana,? Mau saya diantar-antarkan ke pemesan, tapi saya sempat diberitahu dimana alamat pemesannya,” jawabnya.
Sementara saksi Budiono, mengatakan jika dirinya ditangkap polisi di rumah kostnya Jalan Dukuh Kupang pada 20 Pebruari 2020 sekitar jam 8 malam. Waktu Budionk ditangkap dirumah kostnya, polisi tidak mendapati barang bukti sama sekali. “Karena pil dobel L dari ekspedisi kiriman dari Hengki. Pil dobel L rencanannya akan saya kirim ke Riau,” ungkapnya.
Sama dengan saksi Budiono, saksi Henri Setiyono mengatakan dirinya ditangkap di Blora dan tidak ditemukan barang bukti sama sekali. Budiono ditangkap akibat terlibat dalam jarjngan penjualan Pil dobel L Kelapa Gading, Jakarta Utara. “Barang haram itu saya dapatkan dari Henry Setiyono, Henry Setiyono sendiri mendapatkan dari terdakwa Cristin Setiawan setahun lalu,” paparnya.
Dalam sidang saksi Virgiawan mengakui terakhit mendapatkan barang haram tersebut dari Budiono sekitar 3 bulan yang lalu. “Pernah bertemu dengan budiono untuk terima barang, waktunya lupa sekitar 3 bulan yang lalu. Dalam satu bulan bisa transaksi 2 sampai 3 kali. Setiap transaksi Budiono menyerahkan 15 dus, setiap satu dus isinya 100 ribu butir. Setelah terima barang dari Budiono barang itu saya simpan dirumah, sambil menunggu perinta dari Andi,” paparnya.
Ditanya Jaksa Suparlan, selain dari Budiono apakah saski pernah dapat kiriman dari orang lain,? Saksi menjawab tidak pernah. Ditanya lagi apakah ada barang dari Fandi,? Saksi mejawab ada, tapi sifatnya hanya titipan, sebab barang itu tetap miliknya Budiono. “Jadi sewaktu ditangkap dengan barang bukti 3,5 juta pil dobel L , itu adalah miliknya Budiono. Saya tidak pernha menjual, saya hanya kirim saja dan memdapatkan upah dari Budiono Rp 400 ribu perkartonnya. Dalam satu kiriman sebanyak 10-20 karton. Perkarton isinya 100 ribu butir,” pungkas saksi Virgiawan.
Terkait kesakisian dari tiga saksi tersebut, terdakwa Cristin dan Johan membenarkan semuanya. “Ya semuanya benar yang mulia,” timpal terdakwa Ibu dan anak Cristin Setiawan dan Johans Setiawan. (Han)