SURABAYA – beritalima.com, Dua terdakwa kasus Aborsi di kamar Hotel OYO pada 19 Maret 2020 dengan korban RA (17) saling lempar kesalahan saat dikonfrontir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (9/9/2020).
Persidangan yang dipandu Jaksa Darwis ini dengan terdakwa Bidan Siti Malika dan Muzamil (berkas terpisah).
Diketahui, terdakwa Siti Malika dalam perkara ini adalah seorang Bidan yang menggugurkan kandungan RA, sedangkan terdakwa Muzamil adalah pacar dari korban RA yang berinisiatif melakukan pengguguran janin RA.
Dalam persidangan, terdakwa Siti Malika menyatakan bahwa dirinya sempat melarang terdakwa Muzamil untuk menggugurkan kandungan RA, sebab usia kandungannya sudah memasuki 5 bulan. “Tapi larangan itu dihiraukan dia. Saya juga tidak tahu kalau RA ternyata dihamili oleh Muzamil. Muzamil sebelumnya mengatakan kalau RA adalah pacar dari temannya,” katanya diruang sidang Garuda 2 PN Surabaya. Rabu (9/9/2020).
Terdakwa Siti Malika juga menyatakan, berkaitan pemberian uang untuk Aborsi RA tersebut, dirinya hanya dibayar 3 juta oleh terdakwa Muzamil. “Padahal kesepakatan awalnya 6 juta. Tarif itu dari terdakwa Muzamil, tetapi pakai uangnya RA,” sambungnya.
Sebaliknya, terdakwa Muzamil justru bersikukuh bahwa dirinya dalam kondisi panik setelah mengetahui usia kandungan RA 5 bulan. Setelah itu saya menghubungi terdakwa Siti Malika dan kita bertemu di Indo Mart Jalan Manukan pada 12 Maret 2020. “Saya dan RA yang yang punya inisiatif, kita berdua waktu itu kondisinya panik. Satu hari sebelum dilakukan eksekusi pengguguran kami bertiga, saya, RA dan dokter Malika bertemu di Indomart,” ungkapnya.
Sementara korban RA, dalam sidang mengatakan sebelum eksekusi pengguguran, dia disarankan bidan Siti Malika untuk berpuasa terlebih dulu selama 12 jam. “Saya mengenal bu Bidan Siti Malika dari mas Muzamil. Muzamil yang menginginkan janin ini digugurkan adalah Muzamil. Bidan Siti Malikah tidak pernah melarang,” tandas saksi korban RA.
Dalam persidangan tersebut, juga terlihat majelis hakim terus menggali keterangan dari saksi, apalagi ketika keterangan yang disampaikan saksi berbeda dengan keterangan terdakwa sebelumnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang kasus aborsi dengan terdakwa Siti Malika binti Abdul Mansyur dan Muzamil.
Bidan Siti Malika didakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja Melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Sementara Muzamil, yang adalah kekasih korban RA yang memiliki inisiatif menggugurkan janin kekasihnya dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. “Ya, dia (Muzamil) juga kita jadikan terdakwa, pasal yang disangkakan pada dia komulatif, pertama pasal 55 KUHP karena membantu aborsi, dan yang kedua dia dikenai pasal tentang perlindungan anak,” kata Jaksa Darwis saat dikonfirmasi. (Han)