Dilakukan Teken Kesepakatan Bersama Sinergi Pengelolaan Hiu di NTT

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Kegiatan Sinergitas Pengelolaan Hiu di di Provinsi Nusa Tenggara Timur telah dilaksanakan tanggal 31 Mei hingga 1 Juni 2016 bertempat di Hotel T-More Kupang. Dalam kegiatan ini beberapa peserta melakukan penandatanganan kesepakatan bersama Sinergi Pengelolaan Hiu di NTT, yakni Dinas Kelautan dan Perikanan NTT, Januario DA Luz, Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kupang, Ramli, Bappeda NTT, Wilem Enga, Dinas Kelautan dan Perikanan Flores Timur, Apolinardus Demoor, Universitas Nusa Cendana, Lumban Nauli L. Toruan, Universitas Kristen Artha Wacana Kupang, Politekni Negeri Kupang, I. A. L. Dewi, WWF Indonesia, Dwi Ariyoga Gautama, TNS Lesser Sunda, Rynal May Fadly, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rote Ndao, Mesrianus SJ Dengak, Universitas Muhammadya Kupang, Gufran, dan Koran Nasional Berita Lima, L. N. Mbuhang dan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Denpasar, Abu Bakar Sidiq.

Kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan dari Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut, Ditjen PRL – Kementerian Kelautan dan Perikanan, Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang, Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Denpasar, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rote Ndao, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Kristen Artha Wacana, Fakultas Perikanan Universitas Muhamadiyah Kupang, Politeknik Pertanian Negeri Kupang, Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Nusa

Cendana, Dewan Konservasi Perairan Provinsi NTT, Wildlife Conservation Society- Indonesia Program (WCS-IP), The Nature Conservancy, Koran Nasional Berita Lima, Lintas NTT, NTT online, Radio Republik Indonesia (RRI) Kupang, dan Learning Centre NTT. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hiu dan Pari Periode 2016-2020, identifikasi informasi pengelolaan hiu di tingkat provinsi dan kabupaten, pertukaran infomasi dan pembelajaran pengelolaan hiu di kabupaten, dan menyusun rekomendasi rencana tindak lanjut dalam pengelolaan hiu di tingkat provinsi dan kabupaten di NusaTenggara Timur.

Berdasarkan pertemuan tersebut telah dirumuskan rencana tindak lanjut, yakni pertama, Pengelolaan Hiu di Provinsi Nusa Tenggara Timur dilakukan melalui sinergi pengelolaan hiu di tingkat kabupaten, provinsi dan nasional. Kedua, Kebijakan pengelolaan hiu di tingkat provinsi perlu dirumuskan mengacu pada Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Hiu dan Pari Periode 2016-2020, dan selanjutnya dijadikan payung kebijakan dan payung hukum pengelolaan Hiu dan Pari di masing-masing kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Ketiga, Kebijakan pengelolaan hiu di tingkat kabupaten perlu ditindak lanjuti dengan penetapan regulasi dan rencana aksi daerah pengelolaan hiu dan pari dengan memperhatikan Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Hiu dan Pari periode

2016-2020. Keempat, Penguatan kebijakan dan rencana tindak lanjut di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur perlu dilakukan, dan kelima, Matriks Rencana Aksi Daerah Pengelolaan Hiu dan Pari merupakan dokumen yang tidak terpisah dari rekomendasi. Demikianlah kesepakatan bersama rencana tindak lanjut sinergi pengelolaan hiu dan pari di Provinsi Nusa Tenggara Timur ini dibuat untuk kepentingan pengelolaan hiu di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut, Ditjen PRL – Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Provinsi NTT dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan NTT, WWF dan Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang.

Kepala UPT LPP MHP, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Januario DA Luz ketika menutup kegiatan tersebut mengatakan, kegiatan ini meskipun dilaksanakan dalam kondisi yang boleh dikatakan cukup sederhana tetapi hasilnya maksimal. Hasil rumusan yang kita diskusikan bersama.

Harapan kami, katanya, kesepakatan bersama ini menjadi panduan bagi kita bersama, baik Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kalautan dan Perikanan, Pemerintah Daerah (Pemprov maupun Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi di Kupang (Undana, UKAW, Universitas Muhamadya Kupang, Politeknik Negeri Kupang, LSM) bahwa secara sinergi kita telah bersepakat, sehingga kesepakatan itu menjadi acuan bagi kita untuk segera mengimplementasikan. (Ang)

 

 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *