MOJOKERTO, Beritalima.com- Kembali sejumlah perwakilan LSM di Mojokerto yang di kordinir oleh H. Rifai Ketua LSM Mojokerto Wath melakukan Aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Mojokerto. Senin (20/9/2021)
Dalamb Aksi tersebut mereka berharap Kejaksaan Negeri Mojokerto mecabut Laporan dengan nomor:LP/B/183/IX/2021/SPKT/ Polres Mojokerto dengan terlapor H. Sumardi pemilik tanah Uruk di lahan Eks PG Jatirejo, Desa Sumengko, Kec. Jatirejo, Kabupaten Mojokerto
Melalui Supriyo Sekertaris LSM Mojokerto Wath mengatakan, Bahwa, Laporan dari Kejaksaan terhadap H. Sumardi pada Tanggal 18 September 2021 tersebut adalah untuk ketiga kalinya, Karena Sebelumnya Kejaksaan juga telah melaporkan dengan tuduhan yang sama yaitu pencurian dan memasuki perkarangan orang
“Ini adalah laporan yang ketiga kalinya dengan tuduhan yang sama dengan laporan yang pertama dan kedua” jelas Abah Supriyo
Padahal, Masih kata Supriyo di laporan pertama dan kedua dari Kejaksaan Negeri Mojokerto tersebut, keduanya di tingkat Kasasi Makamah Agung (MA) menangkan oleh H.Sumardi dengan Nomor Putusan :2115.K/Pid-SUB-LH/2017. Jo. Nomor: 110/Pid-SUS/2017/ P.N,MJK. Serta Putusan dari Pengadilan Tinggi di Surabaya dengan nomor :1773/PID/2019/P.T SBY. Menyatakan tanah uruk yang ada di lahan eks PG Jatirejo tersebut adalah milik H. Sumardi dengan dasar dari putusan tersebut H.Sumardi menguasakan pada LSM Mojokerto Wath untuk mengambil tanah uruk yang belum dibayar oleh pihak Dinas sebesar Rp.22 Milyar
” Wong kita ini ngambil miliknya kok di laporkan, dan kita bukan maling kita ngambil tanah uruk kita yang tidak dibayar oleh Dinas” tambahnya
Hal yang sama juga disampaikan oleh Mahrodji Mahfud tokoh LSM senior di Mojokerto yang ikut dalam aksi hari ini mengatakan, Maksud dan tujuan para LSM Mojokerto ke Kejaksaan adalah ingin ketemu dengan pak Kajari untuk menyampaikan aspirasi terkait permasalahan yang ada di Eks PG Jatirejo dan tututan kita adalah kejaksaan mencabut lapornya di Polres Mojokerto, dan saat menyampaikan Aspirasi ke Kejaksaan Negeri Mojokerto yang di terima oleh Kasi Pidum dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mojokerto belum ada titik temu dan mereka minta waktu 1 hari untuk mengambil keputusan tersebut
” Jadi kita tunggu keputusanya seperti apa dari Kejaksaan, setelah itu itu kita akan mengambil langkah, dan kalau Kejaksaan tidak mau mencabut laporan tersebut kemungkinan akan melakukan Aksi kembali” jelas Mahrodji
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Mojokerto M. Indra Subrata S.H, M.H dihubungi via WahtSap mengungkapkan akan melaporkan hasil pertemuan tersebut ke pimpinan
” Tuntutan mereka, Minta laporan agar segera dicabut mas” kata Kasi Intel M. Indra Subrata. (Kar)