SERGAI, beritalima.com | Muliyadi Sinaga Alias Sinaga (49) warga Dusun VIII Potean, Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, tidak berkutik saat Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polsek Firdaus meringkus dirinya saat sedang asyik melakukan permainan judi Jenis KIM, di sebuah warung tuak, terletak di Dusun VIII Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban, Kamis, (9/7/2020) pukul 21.45 WIB.
Dari tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti, berupa 1(satu) buah kertas kecil berisikan nomor tebakan, 2 (dua) buah pulpen merk Standard warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam berisikan SMS rekapan pasangan nomor, Uang tunai sebesar Rp.154.000,
( Seratus lima puluh empat ribu rupiah ) dan 1( satu ) buah dompet warna hitam juga turut diamankan petugas.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, kepada wartawan, Sabtu (11/7), membenarkan penangkapan tersangka Muliyadi Sinaga alias Sinaga, dilakukan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekitar tentang penyakit masyarakat tentang permainan perjudian jenis KIM di sebuah warung tuak milik Sibagariang.
“Dari laporan masyarakat langsung kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan kita lakukan penangkapan kepada pelaku pemain judi jenis kim, ”Kata AKBP Robin
Robin menjelaskan, saat diintrogasi oleh petugas pelaku mengaku sudah dua minggu lamanya menjalani profesi sebagai jurtul KIM , mendapatkan omset seratusan ribu rupiah dengan upah 20 persen pada setiap putarannya.
“Pelaku mengaku sudah dua minggu menjadi jurtul dengan omset seratusan ribu dan mendapat upah 20 persen pada setiap putarannya, ”bilang Robin
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek firdaus guna proses hukumnya dan pelaku kita kenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara,” tandas Robin. (Budi)