Dilimpahkan Ke Kejaksaan, Kedua Tersangka Pengeroyokan didesa Mangon Segera Diseret ke Pengadilan

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,berita lima,com | Penyidik Polres Kepulauan Sula  menyerahkan berkas perkara berikut dua tersangka kasus pengeroyokan di Desa Mangon, Kecamatan Sanana ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula. Kedua tersangka tersebut atas nama, inisial IU (24) dan MFU (18).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Burhan, SH MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Bayu Kusumo Wijoyo menyebut penyerahan berkas perkara dan dua tersangka dilakukan penyidik Polres Kepulauan Sula, ” kata Bayu saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/22)

Lanjut Bayu, kedua tersangka dititipkan di Rutan Kelas IIB Sanana. Penahanan terhadap tersangka dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula selama 20 hari kedepan.

“Dalam perkara ini sendiri,kedua tersangka dipersangkakan oleh penyidik Polres Kepulauan Sula dengan Pasal 170 ayat 2 sub Pasal 351 ayat 3 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait