Diminta Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Kepala TK Sidoarjo Menyambut Riang

  • Whatsapp

SIDOARJO, beritalima.com – Tidak kurang dari 100 Kepala Taman Kanak-Kanak (TK) se-Kecamatan Kota Sidoarjo sangat antusias mendengar sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Sun City Sidoarjo, Selasa (21/3/2017). Mereka bersemangat, seakan ada harapan baru pada hari esok.

Mereka, baru kali ini mendapat penjelasan mengenai BPJS Ketenagakerjaan, lembaga pemerintah yang melindungi tenaga kerja dan profesi swasta seperti mereka. Selama ini yang mereka tahu hanyalah BPJS Kesehatan. Sosialisasi ini dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo, bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo.

Kepala UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo, Ita Hari, dalam sambutannya mengatakan, para Kepala dan guru TK diminta segera melindungi diri dengan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sifatnya wajib berdasarkan undang-undang.

Hari juga menegaskan, himbauan ini juga berdasarkan Surat Edaran dari Bupati Sidoarjo dan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo, yang intinya menginstruksikan pada para pendidik untuk segera daftar BPJS Ketenagakerjaan.

Instruksi tersebut disambut gembira para Kepala TK, setelah mereka mendengar penjelasan mengenai manfaat program-program BPJS Ketenagakerjaan. Seorang di antara mereka mengungkapkan, perlindungan sosial ini sifatnya bukan lagi kewajiban, tapi kebutuhan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo, Ikeda Hendra Kusuma, mengawali sosialisasi ini dengan mengajak semua yang hadir untuk menyanyikan hymne guru, hingga ada yang menangis. Dia katakan, guru seringkali dilupakan, meski semua orang jadi pintar karena guru.

Disebutkan, perlindungan sosial guru juga terlupakan. Menurutnya, di BPJS Ketenagakerjaan, kepala dan guru TK kategori pekerja bukan penerima upah (BPU). Dan jumlah pekerja BPU yang terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan baru sekitar 20 persen.

Angka itu, menurut Deni – panggilan akrab Ikeda Hendra Kusuma, berbalikan dengan kepesertaan pekerja penerima upah (PU) yang sudah 80 persen. Padahal, lanjut Deni, jumlah pekerja BPU lebih banyak dibandingkan pekerja formal/ PU.

“Jadi banyak pekerja BPU termasuk Kepala dan guru TK yang belum terlindungi jaminan sosial, sementara mantan-mantan muridnya justru sudah banyak yang merasakan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan,” tandas Deni dalam sambutannya.

Sosialisasi itu terus didetailkan Kepala Bidang Pemasaran BPU BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo, Dyah Swasty K, yang biasa dipanggil Asty. Asty menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan beda dengan BPJS Kesehatan.

BPJS Ketenagakerjaa tujuannya melindungi dan mensejahterakan semua pekerja swasta dan keluarganya, setidaknya tidak sampai jatuh miskin bila pekerja mengalami musibah kecelakaan kerja, meninggal dunia, dan kala sudah tidak mampu bekerja.

Jaminan sosial ini diberikan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan lewat program-programnya, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

JKK bentuknya penggantian/ pembayaran seluruh bea perawatan dan pengobatan sampai sembuh, termasuk penggantian alat kebutuhan medis, pemberian santunan cacat, dan santunan penghasilan selama belum bisa kembali kerja.

Kemudian JKM, bila pekerja meninggal dunia karena kecelakaan kerja, santunan buat ahli warisnya sebesar Rp48 juta, dan bila meninggal bukan karena kecelakaan kerja santunannya Rp24 juta, ditambah bea pemakaman.

Dijelaskan, kecelakaan kerja dalam hal ini terhitung saat pekerja mulai meninggalkan rumah untuk berangkat kerja atau keperluan dinas termasuk rapat dinas sampai tiba kembali di rumah. Manfaat kedua jaminan itu, kata Asty, iurannya cuma Rp16.800,- per bulan.

Sedangkan untuk JHT dan JP, lanjut Asty, sifatnya tabungan untuk masa tua pekerja. Kedua jaminan ini akan dikembalikan kepada peserta bila sudah tidak mampu bekerja atau pensiun.

Hanya saja kalau JHT dibayarkan secara langsung, sedangkan untuk JP diberikan berkala tiap bulan. Dan, JP bisa didapat bila masa iuran peserta sudah mencapai 15 tahun.

Asty juga menyampaikan manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan lainnya. Di antaranya, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan potongan harga atas pembelian produk atau penggunaan jasa perusahaan yang co-marketing dengan BPJS Ketenagakerjaan, yang jumlahnya sudah ribuan di seluruh Indonesia.

Sosialiasasi ini disambut riang para undangan. Para Kepala TK tersebut tidak sedikit yang langsung daftar, dan banyak pula yang menyatakan akan secepatnya daftar ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo di Ruko Blok A2 No.1-4 Taman Pinang Indah, Sidoarjo. (Ganefo)

Teks Foto: Kepala UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo (belakang tengah) bersama sebagian Kepala TK peserta sosialisasi, Selasa (21/3/2017).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *