Dimyati: Jokowi Perlu Perpres Holistik Tangani Dampak Covid-19

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Dr H Achmad Dimyati Natakusumah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat Peraturan Presiden (Perpres) secara holistic (holistically) untuk penanganan wabah virus Corona (Covid-19) yang telah melanda 34 provinsi, lebih 270 kabupaten/kota dan merenggut ratusan jiwa manusia di berbagai daerah di tanah air.

“Kami dari Fraksi PKS DPR RI berharap Presiden Jokowi mengambil inisiasi membuat Perpres holistically penanganan wabah Covid-19 termasuk yang ditimbulkan virus mematikan tersebut, berikut aturan pelaksanannya,” ungkap legislator di bidang hukum dan keamanan itu dalam siaran pers yang diterima, Rabu (29/4) petang.

Dalam Perpres itu, ungkap anggota Komisi III DPR RI dari Dapil I Provinsi Banten tersebut juga perlu disebutkan menindaklanjuti Perpres terdahulu sehingga di level bawah tidak terjadi kebingungan. Dan, dalam pelaksanaan di lapangan tidak terjadi kebingungan.

Perpres holistically itu juga dibuat menindaklanjuti Perpres terdahulu sehingga dilevel bawah tidak jadi kebingungan, dan pelaksanaanya dapat segera, tuntas, masif terstruktur dan sistematis. Jadi, Kementerian serta lembaga berkordinasi dengan lembaga yang dibuat peraturan itu sehingga penanganannya fokus, efisien, efektif termasuk dalam pengawasan.

Bupati Kabupaten Pandeglang, Banten dua periode tersebut mengingatan Jokowi, bila penanganan Covid-19 beserta dampaknya tidak benar, hal ini dapat menjadi pemicu terjadinya disintegrasi bangsa. Karena itu, selain membuat Perpres yang holistic, Presiden juga perlu segera mengevaluasi serius terkait penanganan Covid-19 secara menyeluruh.

Bila melihat penanganan Covid-19 berikut dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan, ungkap anggota Fraksi Partai Keadilan Sejagtera (PKS) banyak aturan dan himbauan dari pusat dan daerah yang membingungkan rakyat, termasuk pelaksana dilevel bawah.

“Mereka inilah yang ditagih dan dituntut masyarakat karena informasi yang didapat seolah-olah semua mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Pra Kerja (KPK), sembako, pengobatan dan lain-lain. Bantuan itu didapat masyarakat dengan mudah. Namun, kenyataannya tidak semudah yang diinformasikan karena banyak prasyarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan itu semua,” kata Dimyati.

Dijelaskan penyandang S3 Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung tersebut, karena semua penyampaian dengan menggampangkan bantuan-bantuan itu tanpa memikirkan budget impact-nya. “Semua mengeluarkan aturan, himbauan, statements yang berbeda-beda sehingga penanganan Covid-19 beserta dampak yang ditimbulkan tidak terstruktur dan sistematis.”

Dan, hal ini mengakibatkan persoalan besar di lapangan yang akan muncul saling menyalahkan dan saling curiga baik ditingkat masyarakat, pelaksana di level RT, RW, Desa/Kelurahant, Kecamatan, Satuan Kerja perangkat daerah dan kabupaten/ kota.

Karena banyaknya aturan dan instruksi mulai dari Gubernur sampai ke tingkat menteri berbeda-beda serta acapkali aturan dan himbauan itu berubah-ubah sehingga tidak sinkron, cepat, tepat dalam penanganan yang ujungnya ada problem baru terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ini harus diwaspadai karena Covid-19 mengakibatkan disintegrasi bangsa.

“Masukan dan kritikan kami murni untuk bangsa dan negara tercinta. Kami tidak punya tendentious dan penghargaan serta jabatan karena kami dari partai oposisi pemerintah saat ini, kami benar benar tulus ikhlas dan ridho demi Bangsa dan NKRI. Kami berharap Presiden segera mengambil inisiasi membuat aturan perpres yang holistically dalam penanganan Covid-19 dan aturan pelaksananya,” demikian Dr H Achmad Dimyati Natakusumah. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait