Dinar Aji Dituntut 3 Tahun, Tabrak Kapolsek Benowo Saat Razia

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Nasib apes menimpah Dinar Aji Laksono (20). Gara-gara menabrak Kapolsek Benowo AKP Nurdianto Eko Wartono hingga kaki kanannya mengalami cedera. Kini Dinar Aji dituntut hukuman 3 tahun kurungan penjara.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Hajita Cahyo Nugroho dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya.

Pemuda yang masih kuliah semester I di salah satu kampus negeri di Surabaya itu, dijerat dengan Pasal 311 ayat 4, tentang kecelakaan mengakibatkan orang lain mengalami luka berat.

“Meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dituntut pidana 3 tahun, karena melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur Pasal 311 ayat 4, tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan,” ucap Hajita membacakan surat tuntutan. Rabu (27/9/2023).

Menyikapi tuntutan itu, terdakwa Dinar melalui kuasa hukumnya Sugeng meminta kepada majelis hakim agar ia bisa melakukan pembelaan.

Kecelakaan itu, bermula ketika Dinar Aji Laksano pada 10 Juni 2023, sekitar pukul 20.30, dari rumahnya di Benowo menuju warung kopi yang terletak di Jalan Pandegiling, Surabaya.

Dengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMax nomor polisi L 5163 IG, tampilan sepeda motor Aji seperti kendaraan balap. Tidak ada spion dan menggunakan knalpot brong.

Saat itu, Dinar Aji juga menunggangi sepeda motornya tanpa mengenakan helm. Sewaktu melintasi Jalan Raya Sememi, Surabaya, Dinar Aji melihat papan pemberitahuan ada razia yang digelar polisi.

Tak ingin terjaring razia dan bakal kena tilang, Dinar Aji pun mencoba menerobos petugas dengan memacu kencang kendaraannya.

Namun sayangnya, Dinar Aji kurang menguasai kendaaraan dengan baik. Bukannya lolos, Dinar Aji malah menabrak beton pembatasan jalan.

Apesnya, di dekat lokasi tersebut ada Kapolsek Benowo AKP Nurdianto Eko Wartono yang ikut mengawasi jalannya razia. Hasilnya, AKP Nurdianto menjadi korban tabrakan.

“Akibat tabrakan tersebut, korban mengalami luka pada bagian kakinya,” ucap Jaksa Hajita. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait