Dinas Dukcapil Sumbawa Barat Berikan Pembekalan Kepada Duta Garda Adminduk, Agar Dapat Mensosialisasikan Kepada Pelajar Lainnya

  • Whatsapp

SUMBAWA BARAT NTB.Beritalima.com|
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sumbawa Barat menggelar Sosialisasi dan Pembekalan kepada Duta Garda Adminduk (Gerakan Pelajar Sadar Administrasi Kependudukan) tahun 2024, bertempat di Aula Disdukcapil Kabupaten Sumbawa Barat, pada Rabu (12/6/2024).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumbawa Barat melalui Sekretaris Dinas, Hj. Lenny Tovani, S.Pd., MM mengatakan bahwa Garda Adminduk ini adalah merupakan salah satu inovasi Dinas Dukcapil Sumbawa Barat, dalam rangka memperluas pelayanan terhadap masyarakat melalui gerakan sadar Adminduk bagi para pelajar.

“Dengan adanya Garda Adminduk, Para pelajar bisa mensosialisasikan dan mengadvokasi teman- teman pelajarnya agar mereka sadar pentingnya administrasi kependudukan serta bisa memfasilitasi teman temannya untuk memiliki data adminduk bagi yang memenuhi syarat,” tutur Hj Lenny.

Hj.Lenny menerangkan, garda adminduk ini merupakan Gerakan yang terdiri atas pelajar dari 13 sekolah di tingkat SMA/SMK se – Kabupaten Sumbawa Barat. Tepatnya 55 pelajar yang ditunjuk sebagai garda adminduk tersebut.

Sekdis Dukcapil ini berharap bagi peserta garda adminduk yang mengikuti pembekalan, agar dapat menyerap ilmu yang disampaikan oleh pemateri, sehingga mampu mensosialisasikan kepada teman sebayanya dan masyarakat sekitar agar sadar adminduk.

Hal ini bertujuan agar Masyarakat dan para pelajar tidak lagi sibuk pada saat membutuhkan dokumen kependudukan, baru mengurus adminduk seperti pada saat pemilu, pilkada dll.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Thohirudin SH dalam pembekalan di hadapan peserta Duta Garda Adminduk menyampaikan bahwa sebagai garda tentu harus bisa dan berani berbicara di masyarakat tentang administrasi kependudukan.

“Diharapkan semua Duta ini dapat menjelaskan tentang pentingnya Administrasi Kependudukan, sesuai dasar hukum undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Undang- undang RI Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas undang undang Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil di provinsi dan Kabupaten/Kota. Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 28 tahun 2022 tentang Kependudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi serta tata kerja Dinas Kabupaten Sumbawa Barat”, pungkasnya. (Rozak)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait