TORAJA UTARA-www.beritalima.com-Sikap arogansi yang ditunjukan oleh dokter yang sat ini,mencerminkan mental seorang pemimpin patut dipertanyakan.
Selaku pejabat,arogansi yang ditunjukan oleh dr.Marsiono Sutono Manapa saat ini sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara,sangat disayangkan.
Insiden pengusiran wartawan berita lima berawal dari, saat wartawan berita lima mengkonfirmasi terkait dokter tersebut belum memiliki surat keterangan latihan kepemimpinan (latpim 3) sebagai persyaratan untuk menduduki sebuah jabatan.
Awalnya sempat terjadi berbincangan antara wartawan berita lima dengan sang dokter tersebut.Namun entah mengapa,Marsiono dengan nada tinggi saat dimintai keterangannya terkait mereka belum memiliki latpim tersebut.
Memang dari awal sikap yang ditunjukan dokter tersebut menunjukan wajah yang kurang bersahabat.Tapi wartawan berita lima terus melakukan konfirmasi dan tidak perduli terkait sikap yang diperlihatkan dokter Marsiono.
Saat wartawan berita lima mengambil foto mereka disinilah memicu terjadi pengusiran dilakukan oleh Marsiono yang terkesan bersikap seperti pejabat yang paranoit.
Sabil mengeluarkan kata- kata tidak pantas seorang pejabat,jabatan yang mereka duduki saat ini patut dievaluasi lagi oleh Bupati,”Kalian keluar ini kantor saya,ini tempat saya,kalian langsung tanyakan pada Bupati, mengapa mereka lantik saya, soal itu tanya Bupati jangan tanya saya,”jelasnya dengan sikap arogansi mereka,Jumat (10/2),sambil membuka pintu mereka saat itu.
Sekarang saat Undang-Undang No.40/1999 tentang kebebasan pers diuji.Apakah Undang-Undang tersebut masih ‘bertaji’ untuk melindungi kebebasan pers saat ini.Begitupun pasal yang mengatur terkait adanya denda 500 juta dengan kurungan 2 tahun penjara,bila menghalang-halangi propesi pers untuk mengumpulkan dan mencari berita untuk diinformasikan kepada masyarakat.(Gede Siwa).