Dinas Koperasi dan UM Jombang Segera Membuka Pendaftaran Bantuan BPUM

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang segera membuka pendaftaran bagi pelaku usaha mikro agar mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta dari Kementerian Koperasi dan UKM. Sayangnya target waktunya sangat limit tapi tetap bulan April ini akan dibuka pendaftarannya.

Demikian hal itu diterangkan Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang, Hj. Sri Surjati yang berhasil ditemui di kantornya di Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang, Jalan Gua Dur, Jombang, Senin (19/4/2021).

Sri mengatakan bantuan ini berbeda dengan tahun 2020, bahwa tahun lalu kawanb- kawan usaha mikro (UM) secara online langsung ke kementerian. Namun tahun ini 2021 UM mendaftar lewat Dinas Koperasi dan Usaha Mikro untuk diusulkan ke Kementetian melalui dinas provinsi (dinas koperasi).

“BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) berbeda dengan tahun lalu. Tahun 2020 sebesar Rp2,4 juta sekarang hanya Rp1,2 juta,” tandas Sri.

Dijelaskan Sri selaku Sekdin Dinkop dan UM Jombang, usulan yang pernah diajukan pelaku usaha mikro tahun 2020 lalu yang belum sempat divalidasi atau disetujui oleh Kementerian Koperasi dan UKM, tahun 2021 ini akan divalidasi dan disetujui oleh Kemenkop dan UKM.

“Jadi ada kan kemaren masyarakat UM yang mengajukan belum disetujui belum divalidasi oleh Kementerian Koperasi. Ini data 2020 diproses untuk menerima di 2021. Jadi data sudah masuk tapi belum divalidasi, oleh kementerian divalidasi dan disampaikan tahun ini,” jelas Sri kepada beritalkma.com di ruang kerjanya.

Lanjut Sri Surjati, tahun 2021 akan dibuka pendaftarannya setelah zoom meeting pagi tadi mengenai konsolidasi informasi yang berkenaan dengan pendaftaran. Namun syarat untuk mendapatkan bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM. Sri Surjati akan memberikan link pendaftaran jadi tidak harus ke Dinas Koperasi dan UM Jombang.

“Tujuannya untuk membantu usaha mikro, syaratnya warga Jombang, dibuktikan dengan KTPe, domisili di Jombang, KK, harus punya usaha mikro, terus pembuktiannya punya Surat Keterangan Usaha dari Desa, No HP, foto diri dan foto usaha. Dan dicairkan langsung dari Kementerian langsung ke rekening yang bersangkutan, biasanya rekening BRI,” pungkasnya.

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait